Bagaimana Proses penentuan Besar Upah Dalam Perkara Hubungan Industrial Pasca terbitnya UU CIPTA KERJA?

Sobat Justitia Tahukah Kalian Bahwa Upah Proses adalah pembayaran upah yang diberikan selama proses penyelesaian sengketa hubungan industrial, khususnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus/2007 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/PHI/2018 menetapkan bahwa  upah proses adalah maksimal selama 6 bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang kini di Ubah dengan Undang undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNOMOR 2 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, terutama pada klaster ketenagakerjaan, pengaturan mengenai upah proses mengalami perubahan signifikan. Pasal 157 A Undang-Undang tersebut mengatur sebagai berikut:

 

 

 

 

1. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik pengusaha maupun pekerja/buruh tetap wajib melaksanakan kewajibannya.

2. Pengusaha dapat menerapkan tindakan skorsing terhadap pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja, dengan tetap membayar upah serta hak-hak lain yang biasa diterima oleh pekerja/buruh.

3. Kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus dilaksanakan hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai sesuai dengan tingkatannya, baik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun Mahkamah Agung jika terjadi kasasi.

Dengan adanya ketentuan baru ini, besarnya upah proses tidak lagi terbatas pada 6 bulan. Hakim kini memiliki kewenangan untuk memutuskan agar pengusaha membayar upah proses selama masa skorsing, sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan tingkatannya, baik di PHI maupun dalam tingkat kasasi.

Perubahan ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja/buruh selama proses perselisihan hubungan industrial, memastikan bahwa hak mereka untuk menerima upah tetap terlindungi selama masa proses penyelesaian sengketa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *