T Banjar Nahor S.H.,M.AP adalah seorang praktisi hukum dengan latar belakang sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah mengabdikan dirinya dalam dunia hukum sejak tahun 1991. Karirnya dimulai di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelum mengemban tugas di berbagai daerah, termasuk Kejari Ambon, Kepala Cabang Kejari Masohi, Kasintel di Kejari Manado, dan jabatan penting lainnya di Bengkulu sebagai Kasubag Protokol.
Setelah berkarir di lapangan, Banjar Nahor menjabat sebagai Satgas Pengawasan di Kejagung, Kepala Tata Usaha (KTU) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Nabire, Purbalingga, dan Manokwari.
Pengalaman luasnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terlihat saat menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Lampung. Hingga kini, ia berperan sebagai pejabat fungsional di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung RI sejak tahun 2009.
Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) tahun 1987, Banjar Nahor juga melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Negeri Manado.
Dengan pengalamannya yang luas, atas izin tertulis dan restu dari lembaganya,Banjarpun memenuhi permintaan Dekan Fakultas Hukum UNKRIS saat itu, untuk bergabung sebagai dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Dalam pengajarannya, ia aktif mengampu berbagai mata kuliah seperti Hukum Acara Pidana, Praktek Beracara, Metodologi Penulisan Karya Ilmiah Hukum, dan Sosiologi Hukum.
Menurutnya, kunci sukses menjadi praktisi hukum terletak pada pemahaman yang mendalam atas teori dan praktik. “Menguasai ilmu teori dan praktik, mendalami isi pasal-pasal, memperbanyak membaca, serta belajar dengan serius adalah pondasi penting. Hindari hal-hal yang kurang bermanfaat dan manfaatkan waktu setelah kelulusan dengan bijak agar tidak ada kesempatan yang terbuang sia-sia,” pesan Banjar Nahor kepada para mahasiswa dan calon praktisi hukum.
Kehadiran Banjar Nahor sebagai akademisi sekaligus praktisi memberikan warna tersendiri dalam dunia pendidikan hukum, mencetak generasi baru yang siap menghadapi tantangan dunia hukum di masa depan.