Mahkamah Konstitusi Pertegas Perusahaan Asuransi tidak bisa Batalkan Klaim Asuransi Secara Sepihak

Jakarta, 6 Januari 2025 , Sebagai mana di lansir dari laman CNBC Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bersifat inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini mengakhiri kewenangan perusahaan asuransi untuk membatalkan klaim secara sepihak.

Bacaan Lainnya

 

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review atas Pasal 251 KUHD yang diajukan oleh Maribati Duha, pada Jumat (3/1/2025), dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai ‘termasuk pembatalan pertanggungan harus didasarkan pada kesepakatan antara penanggung dan tertanggung, berdasarkan putusan pengadilan’.”

MK menilai Pasal 251 KUHD berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam, terutama terkait dengan pembatalan perjanjian asuransi yang berkaitan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung meskipun dengan itikad baik. Pasal tersebut tidak secara jelas mengatur mekanisme pembatalan atau langkah yang diambil jika terdapat informasi yang disembunyikan dalam pembuatan perjanjian. Pilihan akibat yang muncul hanya menekankan pada batalnya perjanjian atau perubahan syarat perjanjian, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur pembatalan tersebut.

MK mengingatkan bahwa norma Pasal 251 KUHD bisa menimbulkan kebingungannya jika dihubungkan dengan pembatalan perjanjian asuransi yang disebabkan oleh adanya informasi yang disembunyikan. Hal ini terjadi karena pasal tersebut tidak mengatur dengan tegas prosedur pembatalan apabila hal-hal yang disembunyikan diketahui kemudian. Sebagai hasilnya, tidak ada kepastian mengenai tata cara pembatalan yang adil bagi pihak tertanggung.

Sebagai bagian dari putusannya, MK juga menggarisbawahi bahwa sebuah perjanjian seharusnya mencerminkan keseimbangan hak antar pihak berdasarkan prinsip-prinsip perjanjian. Namun, norma dalam Pasal 251 KUHD hanya menekankan peringatan kepada tertanggung, tanpa memberikan keadilan atau pelindungan hukum yang setara bagi tertanggung dalam perjanjian dengan penanggung. Dengan keputusan ini, MK mengharapkan agar norma hukum yang lebih adil dan seimbang dapat diterapkan dalam pembatalan perjanjian asuransi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *