Sdri. Kumala (Terdakwa) selaku Plt. Kepala BKPMD Kabupaten Pelalawan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang untuk Expo 2006 dengan anggaran Rp139.500.000. Meskipun telah membentuk PPK dan PPBJ, Terdakwa memesan barang secara langsung tanpa proses pelelangan, melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (5) Perpres No. 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, di mana seharusnya pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum, walaupun dalam keadaan tertentu penunjukkan penyedia barang secara langsung dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan biaya dengan harga yang wajar.
Untuk menutupi pelanggaran, Terdakwa memecah pengadaan menjadi tiga paket dan memerintahkan pembuatan dokumen palsu seolah-olah pengadaan dilakukan sesuai aturan. Ini merupakan pelanggaran terhadap Lampiran Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Setelah pembayaran pengadaan dilakukan, terdapat sisa anggaran sekitar Rp86 juta yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp28,9 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi, tetapi Mahkamah Agung menilai bahwa keputusan judex facti sudah tepat dan benar. Mahkamah Agung pun menolak kasasi Terdakwa.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1350 K/PID.SUS/2010, tanggal 4 November 2010.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0132b5d304dfd72f02689fd0fc919ab8.html.