Perjanjian RI-Cina di LCS Tidak Kurangi Kedaulatan RI

PRESS RELEASE
Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Konstitusi Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor

Prof.Dr. Andi Asrun, S.H.,M.H (Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor)

Menerangkan bawah: Perjanjian kerjasama maritim daerah “Laut Cina Selatan” antara Republik Indonesia dengan Republik Cina di pertengahan November ini tidak mengurangi kedaulatan wilayah Republik Indonesia di daerah Natuna Utara.

Perjanjian Kerjasama maritim itu juga bukan berarti pengakuan Indonesia terhadap kedaulatan Cina atas daerah sengketa di Laut Cina Selatan atau “sembilan garis putus-putus” yang masuk dalam “Zona Ekonomi Eksklusif” dari beberapa negara di Kawasan Asia Tenggara.
Perjanjian Kerjasama maritim tersebut merupakan upaya Indonesia menggali potensi ekonomi dengan bekerjasama dengan Cina.

Model kerjasama RI-Cina  itu juga pernah dilakukan antara Indonesia dengan Australia untuk eksplorasi sumber daya minyak dan hidrokarbon di daerah “Celah Timor, atau Timor Gap” pada tahun 1989 dan mulai berlaku sejak 1991. Pada saat itu memang kerjasama eksplorasi migas di “Timor Gap” dinilai banyak pihak menguatkan posisi Indonesia atas wilayah Timor Timur. Australia dikatakan secara implisit mengakui kedaulatan Indonesia atas Timor Timur – yang saat itu diperjuangkan untuk menjadi negara merdeka saat itu.

Kerjasama RI-Cina akan memberi pengaruh terhadap stabilitas kawasan Asia Tenggara. Kesepakatan bilateral itu dapat menurunkan tensi ketegangan di Kawasan Asia Tenggara. Kesepatan bilateral itu juga dapat menjadi model pencapaian secara ad-hoc atas klaim tumpang tindih wilayah di Laut Cina Selatan. Model kerjasama ekonomi akan memberikan keuntungan antara Cina dengan negara-negara lain yang melakukan klaim atas wilayah di Laut Cina Selatan.

Kerjasama RI-Cina ini sekaligus membuktikan menguatnya identitas “Politik Luar Negeri Non-Blok” yang dijalankan RI sejak tahun 1950-an. Indonesia dapat melakukan Kerjasama dengan semua negara di dunia tanpa terikat pada “blok-blok kekuatan Timur atau Barat”.

Presiden Prabowo melakukan Kerjasama Maritim RI-Cina sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa “untuk memajukan kesejahteraan umum”.

Oleh karena itu, Kerjasama RI-Cina ini sudah seharusnya turut diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai garda depan di utara wilayah Republik Indonesia.

Demikian Press Release ini.
Terima kasih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *