
Jakarta,16 Oktober 2024 Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, menggantikan Prof. M. Syarifuddin yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang. Pemilihan ini dilakukan melalui sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
“Berdasarkan hasil perhitungan suara, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., memperoleh 30 suara, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 dari Keputusan Ketua MA terkait tata tertib pemilihan. Dengan demikian, beliau ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029,” kata Prof. M. Syarifuddin dalam sidang tersebut.
Dalam pemungutan suara, Prof. Dr. Sunarto berhasil mengungguli para pesaingnya, termasuk Prof. Dr. Haswandi yang memperoleh 4 suara, Soesilo dengan 1 suara, dan Prof. Dr. Yulius dengan 7 suara. Terdapat 2 suara tidak sah, dan satu hakim agung absen, sehingga total suara yang dihitung adalah 45.
Proses pemilihan ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Mahkamah Agung, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Ketua MA nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 yang menetapkan tata tertib pemilihan.

Sebelum pemilihan, Ketua MA Prof. M. Syarifuddin menyampaikan pesan kepada seluruh peserta agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam pemilihan ini, sembari mengingatkan bahwa jabatan hanyalah sementara. “Yang lebih penting adalah menjaga jalinan kekeluargaan dan persaudaraan di antara kita, karena kita adalah satu keluarga besar Mahkamah Agung,” ucapnya.
Ia berharap Ketua MA yang terpilih dapat menjadi sosok teladan bagi insan peradilan dan mewujudkan visi MA sebagai lembaga peradilan yang agung di Indonesia.






