Jakarta, 5 Oktober 2024 – Pemerintah semakin mengedepankan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau penilaian dampak regulasi sebagai salah satu instrumen utama dalam merancang kebijakan publik yang lebih efektif dan efisien. RIA berfungsi untuk mengevaluasi dampak potensial dari peraturan yang akan diberlakukan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
RIA digunakan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diusulkan tidak hanya sesuai dengan tujuan kebijakan, tetapi juga meminimalkan biaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Proses ini mencakup analisis yang mendalam terhadap manfaat dan biaya yang mungkin timbul, serta mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan sebelum regulasi tersebut diimplementasikan.
Dalam konferensi pers hari ini, Menteri Hukum dan HAM menegaskan pentingnya penerapan RIA di Indonesia. “Penerapan RIA tidak hanya membantu kita dalam menyusun regulasi yang lebih tepat sasaran, tetapi juga memastikan bahwa regulasi tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan meminimalkan dampak yang merugikan,” jelasnya.
RIA juga diakui sebagai alat penting untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Melalui RIA, pemerintah dapat lebih terbuka terhadap masukan dari para pemangku kepentingan, baik itu dari kalangan industri, akademisi, maupun masyarakat sipil, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan riil.
Para ahli kebijakan menyambut baik penerapan RIA di Indonesia, mengingat kompleksitas peraturan yang ada sering kali menjadi hambatan bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan RIA, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat lebih proporsional, tidak terlalu membebani sektor usaha, namun tetap melindungi kepentingan publik.
Meski demikian, tantangan dalam penerapan RIA tetap ada. Beberapa pihak menilai bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas birokrasi dalam menjalankan analisis yang mendalam dan komprehensif. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat terus mendorong peningkatan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini.
Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan dapat mengembangkan kerangka regulasi yang lebih efektif dan berdaya saing, sejalan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.