Jakarta, 17 Desember 2024. R. Jossi Belgradoputra ,Sebagai seorang mahasiswa Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), memberikan pandangan terhadap sosok Dody Satya Ekagustdiman, atau yang akrab disapa Ayah Dody oleh para mahasiswanya di ISBI (Institut Seni Budaya Indonesia) Bandung.
tidak hanya berangkat dari perspektif estetika musikal, tetapi juga dari sudut pandang perlindungan serta apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual seniman di Indonesia.Ayah Dody merupakan contoh nyata seorang komponis legenda yang gigih dalam mempertahankan identitas budaya Nusantara di tengah gempuran globalisasi musik modern.
Jejak kreativitasnya yang terabaikan menjadi cermin betapa seringnya warisan budaya tradisional dan para pelestarinya tidak mendapatkan tempat yang layak dalam narasi besar perkembangan musik Indonesia. Dengan menggunakan elemen musik tradisional seperti gamelan, kecapi, suling, dan kendang Sunda, Ayah Dody tidak sekadar menciptakan karya, melainkan membangun narasi musikal yang ekspresif, yang menyuarakan kekayaan budaya dan kearifan lokal Nusantara.
Dalam perspektif hukum, minimnya apresiasi terhadap karya Dody Satya Ekagustdiman menandakan lemahnya sistem perlindungan dan pengakuan terhadap hak cipta serta hak moral seorang seniman. Padahal, dalam Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seniman memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan penghargaan atas karya-karya yang diciptakan, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk melestarikan karya ciptaannya.
Terabaikannya jejak kreativitas Ayah Dody juga dapat dipahami sebagai sebuah ironi hukum dan kebudayaan, di mana hukum telah memberikan landasan perlindungan, namun apresiasi masyarakat dan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada para pejuang seni tradisional yang berinovasi dalam musik kontemporer.
Lebih dari sekadar komposer, Ayah Dody adalah penjaga ruh budaya Nusantara yang telah bertransformasi menjadi karya-karya kontemporer yang bernilai tinggi. Mahasiswa hukum memiliki kewajiban moral untuk turut serta memperjuangkan keadilan apresiasi terhadap seniman seperti Ayah Dody, sehingga karya-karyanya
tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi secara hukum dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Sudah saatnya kebijakan kebudayaan kita bersinergi dengan
penegakan hukum yang berpihak pada pelestarian dan pengakuan komposerkomposer tradisional Indonesia seperti Dody Satya Ekagustdiman.