JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, perekonomian, serta tata kelola pemanfaatan lahan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan pencegahan sekaligus mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Karhutla tidak semestinya hanya ditangani setelah kebakaran terjadi. Penguatan sistem pencegahan dari hulu, pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan, serta koordinasi antarlembaga dinilai menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran dan mencegah dampaknya meluas.
Dosen S2 Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menilai fenomena karhutla dapat menjadi regulatory trigger atau pemicu bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas regulasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut Teguh, evaluasi terhadap karhutla tidak cukup diarahkan pada aspek penindakan. Peristiwa tersebut perlu dijadikan bahan untuk melihat sejauh mana regulasi yang ada mampu mencegah kebakaran sekaligus memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.
“Karhutla harus dipandang sebagai regulatory trigger yang mendorong evaluasi terhadap efektivitas norma sekaligus tata kelola pemerintahan,” ujar Teguh, Rabu (2/9/2026).
Pencegahan Karhutla Harus Diperkuat
Selama ini, penanganan karhutla kerap mendapat perhatian besar ketika kebakaran sudah meluas. Padahal, strategi pencegahan dari awal dinilai jauh lebih penting karena dapat menekan kerusakan lingkungan sekaligus mengurangi beban penanganan ketika kebakaran terjadi.
Penguatan pencegahan dapat dilakukan melalui pembenahan sistem perizinan, pengawasan aktivitas di kawasan rawan kebakaran, penataan ruang, hingga peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan diterapkan secara konsisten di tingkat pusat maupun daerah. Konsistensi tersebut penting untuk menutup celah lemahnya pengawasan dan memastikan kewajiban lingkungan benar-benar dijalankan.
Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Kunci
Karhutla merupakan persoalan yang bersifat lintas wilayah dan sektor sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas.
Koordinasi yang efektif dapat mempercepat deteksi potensi kebakaran, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memastikan tindakan korektif dilakukan sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih besar.
Sinkronisasi tersebut juga diperlukan agar kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diterapkan secara selaras di lapangan. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan kondisi wilayah dan aktivitas pemanfaatan lahan.
Selain pemerintah, pemegang izin dan masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya sesuai kewenangan dan kewajiban masing-masing.
Penegakan Hukum Harus Tetap Berbasis Bukti
Aspek penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Perkembangan berbagai perkara lingkungan juga turut memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan pertanggungjawaban korporasi.
Meski demikian, Teguh mengingatkan bahwa penerapan prinsip strict liability tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Strict liability tidak boleh dimaknai sebagai pertanggungjawaban otomatis setiap kali terjadi kebakaran,” katanya.
Menurutnya, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta dan kondisi konkret, termasuk kewenangan, penguasaan lahan, tindakan, kewajiban hukum, serta bukti yang tersedia.
Dengan demikian, penanganan hukum terhadap kasus karhutla tetap memiliki dasar yang kuat dan tidak sekadar didasarkan pada terjadinya kebakaran di suatu wilayah.
Sanksi Administratif Jadi Instrumen Pencegahan
Selain penegakan hukum pidana, instrumen administratif juga dinilai memiliki peran penting untuk meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas pihak yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan lingkungan.
Penerapan sanksi administratif harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas, prosedur yang tepat, bukti yang memadai, serta prinsip proporsionalitas.
Penguatan fungsi pengawasan pemerintah menjadi penting agar potensi pelanggaran dapat diketahui lebih dini. Dengan begitu, pemerintah dapat mengambil langkah korektif sebelum pelanggaran berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih serius.
Teguh juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pemegang izin, dan masyarakat.
“Pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan kewenangan, penguasaan, tindakan, dan kewajiban hukum masing-masing pihak,” ujarnya.
Restorasi Gambut Perlu Diperkuat dan Masuk Strategi Jangka Panjang
Upaya pencegahan karhutla juga tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekosistem, terutama kawasan gambut. Pengelolaan dan restorasi gambut menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan risiko kebakaran berulang.
Karakteristik kawasan gambut membuat penanganannya membutuhkan pendekatan jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pemulihan dan pengelolaan ekosistem.
Di sisi lain, kebijakan perlindungan lingkungan juga perlu memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjamin perlindungan lingkungan tanpa mengabaikan praktik pengelolaan lingkungan yang telah berlangsung di masyarakat.
Pendekatan yang proporsional memang diperlukan agar kearifan lokal dapat dihormati tanpa mengesampingkan kepentingan perlindungan ekosistem secara lebih luas.
Karhutla Butuh Tata Kelola Terintegrasi
Penanganan karhutla pada akhirnya tidak cukup mengandalkan satu kebijakan atau satu lembaga. Persoalan ini membutuhkan tata kelola terintegrasi yang menghubungkan tata ruang, perizinan, pengawasan lingkungan, restorasi gambut, pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat.
Konsep integrated governance dinilai dapat memperkuat keterhubungan antar-aspek tersebut sehingga kebijakan pencegahan dan pengendalian karhutla tidak berjalan secara parsial.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang konsesi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya perlu menjalankan peran masing-masing secara terkoordinasi. Dengan pola tersebut, potensi kebakaran dapat diantisipasi lebih awal dan tindakan korektif dapat dilakukan secara lebih terukur.
Dorong Perubahan dari Responsif Menjadi Preventif
Penguatan regulasi, pengawasan, koordinasi, serta restorasi lingkungan diharapkan dapat menggeser pola penanganan karhutla dari yang semula lebih banyak bersifat reaktif menjadi semakin preventif.
Artinya, pemerintah tidak hanya bergerak ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah munculnya kebakaran melalui pengawasan, penataan wilayah, kepatuhan perizinan, serta tindakan korektif sejak potensi pelanggaran ditemukan.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih kuat.
Persoalan karhutla dengan demikian bukan hanya isu penanganan kebakaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas regulasi dan tata kelola lingkungan. Dengan kebijakan yang lebih terintegrasi, pengawasan yang lebih kuat, serta koordinasi lintas sektor yang konsisten, upaya pengendalian karhutla diharapkan semakin efektif dan mampu mendukung perlindungan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.






