“Keadilan Substantif: Prioritas Hakim dalam Sengketa Tata Usaha Negara”

 

Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara (TUN), keadilan substantif menjadi landasan penting yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Hal ini dapat dilihat dalam Yurisprudensi Nomor 2/Yur/TUN/2018, yang mengatur bahwa:

Bacaan Lainnya

“Dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang telah jelas melalui putusan pengadilan perdata, pengadilan pidana maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi apabila terjadi benturan antara kaidah hukum substantif dengan kaidah hukum formal, maka hakim tata usaha negara harus lebih mengutamakan keadilan substantif”

Yurisprudensi ini menekankan bahwa ketika terjadi konflik antara norma hukum formal dan substansi keadilan, hakim TUN diwajibkan untuk lebih memprioritaskan keadilan substantif. Contohnya adalah ketika seseorang telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan, tetapi norma formal prosedural justru menghambat implementasinya. Dalam situasi seperti itu, hakim diharapkan mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan substantif, demi melindungi hak-hak yang telah diperoleh secara sah.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip “fiat justicia ruat caelum” (keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh), yang menggarisbawahi pentingnya menjunjung keadilan dalam pengambilan keputusan hukum. Hal ini juga memperkuat peran hakim sebagai penjaga keadilan di tengah-tengah prosedur yang sering kali kaku dan tidak fleksibel.

Dengan demikian, Yurisprudensi Nomor 2/Yur/TUN/2018 menjadi rujukan penting bagi praktik peradilan TUN, baik dalam menyelesaikan sengketa maupun memastikan terciptanya keadilan nyata bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *