Buku ini mengulas secara komprehensif sengketa diskualifikasi calon kepala daerah dalam Pilkada—isu pelik yang kerap memunculkan kontroversi hukum, politik, dan demokrasi. Diskualifikasi calon kepala daerah dapat terjadi karena pelanggaran syarat administratif, penggunaan fasilitas jabatan oleh Petahana, politik uang, ketidakpatuhan atas pelaporan dana kampanye hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Pemetaan atas model-model diskualifikasi merupakan sebuah kajian baru dalam dinamika penegakan hukum pilkada.
Dengan memotret kasus-kasus Pilkada 2020 dan 2024, buku ini memperlihatkan bagaimana ranah hukum administrasi dan konstitusi sering tumpang tindih, bahkan memicu tarik-menarik kewenangan antara PTUN, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Analisis kritis dalam buku ini menunjukkan bahwa tanpa penataan kewenangan yang konsisten, sengketa diskualifikasi justru bisa menggerus kepastian hukum dan merugikan hak politik warga negara.
Lebih dari sekadar deskripsi kasus, buku ini menawarkan peta jalan reformulasi hukum untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pilkada. Dengan pendekatan akademik sekaligus praktis, buku ini memberikan rekomendasi konkret agar sistem keadilan pemilu di Indonesia lebih harmonis, adil, dan demokratis.
Ditulis oleh Irvan Mawardi, mantan aktivis Pemilu yang saat ini berkarier sebagai Hakim PTUN, maka kehadiran buku ini menjadikannya rujukan penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, penyelenggara pemilu, pembuat kebijakan, maupun masyarakat luas yang peduli pada masa depan demokrasi lokal di Indonesia.






