Pakar Hukum Menyakini Prabowo Pasti Akan Menepati Janjinya Memenuhi Tuntutan Para Hakim Pasca Dilantik Menjadi Presiden

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya kepada para hakim pada saat rapat audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia. Melalui telepon yang tersambung dengan ponsel Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berkomitmen memperkuat lembaga Yudikatif dan menjamin peningkatan kualitas hidup para hakim.

 

Dr.Teguh Satya Bhakti S.H.,M.H Dosen HTN – HAN Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Dosen HTN FH Universitas Krisnadwipayana Teguh Satya Bhakti meyakini, pasca pelantikan Presiden, Prabowo pasti akan menepati janjinya untuk memenuhi tuntutan Para hakim seindonesia, mengingat latar belakang Prabowo sebagai seorang Jenderal TNI, yang identik dengan apa yang diucapkan itulah yang dilakukan.

 

Menurut Teguh, persoalan kenaikan anggaran Mahkamah Agung dan Badan peradilan serta pemenuhan hak hak konstitusional hakim di Indonesia saat ini lebih pada persoalan kehendak politik (political will) Presiden.

 

 

 

 

 

“Oleh karena itu, dengan kedudukannya sebagai Presiden, Prabowo selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahannya, dapat dengan mudah memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengalokasikan kenaikan anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, termasuk juga kenaikan gaji serta hak hak konstitusional yang melekat pada hakim, tanpa harus berkoordinasi atau mendapatkan persetujuan dari lembaga negara lainnya”, tambah Teguh.

“Pelaksanaan komitmen yang demikian, akan memudahkan prabowo sebagai Presiden dalam menjalankan visi dan misinya di bidang hukum dalam pemerintahannya 5 tahun kedepan, karena Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya adalah organ terpenting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, yang pelaksanaannya dilakukan oleh para hakim”. pungkas Teguh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *