JAKARTA — Langkah Kementerian Kebudayaan mempercepat revitalisasi Museum Majapahit di kawasan Cagar Budaya Trowulan, serta inisiatif Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menghadirkan pameran manuskrip warisan pengetahuan Nusantara, dinilai bukan sekadar program seremonial pelestarian. Dari kacamata hukum tata negara, dua agenda besar ini merupakan wujud nyata pemenuhan amanat konstitusi yang harus dikawal dengan tata kelola kelembagaan yang kuat.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen S2 Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menilai langkah progresif yang dilakukan pemerintah saat ini harus dipandang sebagai regulatory trigger atau pemicu bagi negara untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan cagar budaya secara holistik.
Menurut Teguh, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional. Oleh karena itu, pelestarian warisan Nusantara tidak cukup hanya bertumpu pada temuan fisik atau pameran dokumenter, melainkan harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang preventif guna mencegah kerusakan akibat lemahnya pengawasan dan tata ruang.
“Upaya Kemenbud merevitalisasi Trowulan dan pameran memori kolektif oleh Perpusnas ini adalah regulatory trigger. Ini momentum krusial untuk mendorong evaluasi terhadap efektivitas norma hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan kita dalam merawat identitas dan peradaban bangsa,” ujar Teguh di Jakarta, Senin (14/9).
Harmonisasi Kewenangan Konkuren
Teguh menyoroti bahwa pelestarian cagar budaya dan warisan literatur masa lalu bukan sekadar tanggung jawab sentralistik. Hal tersebut merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menuntut harmonisasi lintas level pemerintahan. Pembagian porsi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus diletakkan dalam kerangka desentralisasi yang integratif.
Kebijakan strategis berupa revitalisasi dan pelindungan aset bangsa dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa adanya orkestrasi yang apik dengan pemerintah daerah sebagai pemangku wilayah.
“Pemerintah daerah berada di garis terdepan yang beririsan langsung dengan dinamika sosiologis masyarakat dan kendali perizinan tata ruang. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan mutlak diperlukan guna memastikan kawasan situs bersejarah, seperti sentral peradaban Majapahit di Trowulan, tidak tergerus oleh ekspansi pembangunan sektoral yang tidak terkendali,” paparnya.
Sinergi ini, lanjut Teguh, krusial untuk membangun sistem deteksi dini. Dengan adanya keselarasan aturan pusat dan daerah, potensi ancaman perusakan atau alih fungsi kawasan situs dapat dicegah secara efektif sebelum identitas historis tersebut mengalami kerusakan permanen.
Kepastian Hukum Berdimensi Pelestarian
Dalam optik hukum administrasi negara, Teguh mengingatkan bahwa instrumen penegakan hukum di kawasan pelestarian budaya seyogianya mengedepankan pendekatan preventif dan restoratif, bukan semata-mata berorientasi punitif (penghukuman). Perlindungan terhadap mahakarya peninggalan Nusantara membutuhkan regulasi yang proaktif dalam menjaga integritas artefak fisik maupun narasi historisnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya pendayagunaan sanksi administratif secara terukur bagi entitas perorangan maupun korporasi yang melanggar aturan zonasi cagar budaya.
“Instrumen hukum pidana hendaknya diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya hukum terakhir). Yang paling fundamental saat ini adalah bagaimana kewenangan administratif dapat difungsikan secara optimal dan presisi untuk mengoreksi pelanggaran tata ruang di kawasan penyangga situs,” tegas Teguh.
Teguh menutup analisisnya dengan pesan bahwa penegakan aturan di sektor kebudayaan harus tetap elegan dan berlandaskan hukum. “Pengenaan sanksi administratif harus dilandasi asas kecermatan, kewenangan yang sah, serta proporsionalitas. Dengan demikian, ikhtiar luhur merawat peradaban bangsa tidak akan pernah berbenturan dengan asas kepastian hukum,” pungkasnya.






