RUU Hukum Perdata Internasional dalam Kacamata Hukum Tata Negara: Menegakkan Kedaulatan dan Mengakhiri Aturan Kolonial

Berikut adalah berita jurnalistik berformat wawancara mendalam (in-depth interview) dengan analisis komprehensif dari perspektif Pakar Hukum Tata Negara Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H
RUU Hukum Perdata Internasional dalam Kacamata Hukum Tata Negara: Menegakkan Kedaulatan dan Mengakhiri Aturan Kolonial
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Pemerintah menandai babak baru dalam pembaruan sistem hukum nasional. Langkah legislasi ini tidak hanya dipandang sebagai upaya kodifikasi hukum perdata semata, tetapi juga memiliki dimensi Hukum Tata Negara (HTN) yang krusial terkait penegakan kedaulatan hukum nasional, tata urutan perundang-undangan, dan posisi tawar negara di kancah global.
Hingga saat ini, Indonesia masih bergantung pada aturan warisan Hindia Belanda abad ke-19, yaitu Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23 (Pasal 16, 17, dan 18) serta Reglement op de Rechtsvordering (RV Pasal 436). Regulasi kolonial ini dinilai usang dan menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) dalam merespons sengketa lintas negara yang kian kompleks di era globalisasi.
Untuk membedah urgensi RUU HPI dari sudut pandang konstitusi dan hukum tata negara, berikut petikan analisis bersama pakar hukum tata negara, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
1. Mengakhiri Aturan Kolonial dan Menutup Kekosongan Hukum
Tanya: Bagaimana Anda melihat urgensi RUU HPI ini jika ditinjau dari prinsip negara hukum dan tata pembentukan perundang-undangan di Indonesia?
Jawab: “Dari kacamata hukum tata negara, fakta bahwa Indonesia masih menggunakan Pasal 16, 17, dan 18 AB 1847 serta Pasal 436 RV adalah sebuah anomali konstitusional di era modern. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) domestik kita tidak memuat norma HPI secara eksplisit dan terintegrasi. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang memaksa para hakim melakukan penafsiran tunggal yang bervariasi, sehingga memicu disparitas putusan peradilan yang tinggi.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, negara memegang tanggung jawab absolut untuk menyediakan perangkat hukum yang mutakhir dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Membiarkan hukum perdata internasional kita tersandera oleh aturan kolonial selama lebih dari tujuh dekade kemerdekaan adalah bentuk kelalaian legislasi (legislative omission).
Pengesahan RUU HPI oleh DPR dan Pemerintah merupakan bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan kepastian hukum yang adil, mengembalikan muruah konstitusi, serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dalam hubungan privat internasional.”
2. Kedaulatan Hukum Nasional dan Penataan Yurisdiksi Negara
Tanya: Salah satu isu krusial dalam RUU HPI adalah batas yurisdiksi dan pilihan hukum (choice of law). Mengapa aspek ini sangat vital bagi kedaulatan negara?
Jawab: “Yurisdiksi adalah manifestasi langsung dari kedaulatan negara. Selama ini, ketiadaan undang-undang HPI yang tegas dimanfaatkan oleh korporasi atau pihak asing untuk memaksakan pilihan hukum dan pilihan forum dari negara luar dalam kontrak bisnis yang objek perbuatannya berada di Indonesia. Ini menggerus posisi tawar dan kedaulatan hukum nasional.
Prinsip kedaulatan wilayah (territorial sovereignty) menuntut bahwa setiap aktivitas hukum yang bersentuhan dengan tanah, sumber daya alam, dan ketertiban umum di wilayah RI harus tunduk pada hukum nasional. Kita tidak anti-investasi, dan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) memang diakui. Namun, asas ini tidak boleh menjadi instrumen oligarki asing untuk mengakali pembatasan investasi. RUU HPI akan menjadi perisai yurisdiksi yang memastikan kebebasan berkontrak itu memiliki batas demarkasi yang jelas, yakni kedaulatan negara Republik Indonesia.
RUU HPI berfungsi sebagai ‘portal hukum’. Artinya, RUU ini mengatur pintu masuk hubungan hukum asing agar tetap menghormati asas-asas hukum nasional. Misalnya, penegasan asas lex rei sitae bahwa hak atas tanah dan benda tidak bergerak di Indonesia secara mutlak tunduk pada hukum Indonesia, sekaligus menertibkan praktik kepemilikan terselubung (nominee agreement) yang melanggar hukum agraria nasional.”
3. Doktrin Ketertiban Umum (Ordre Public) sebagai Benteng Konstitusi
Tanya: Bagaimana RUU HPI menyelaraskan penerapan hukum asing dengan norma hukum dan nilai dasar yang berlaku di dalam negeri?
Jawab: “Dalam hukum tata negara dan HPI, kita mengenal benteng yang dinamakan doktrin ketertiban umum (ordre public) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht). Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing atau pengakuan putusan asing apabila bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Ini adalah persoalan krusial yang sering terjadi, misalnya ketika ada WNI melakukan pernikahan beda agama atau pernikahan sesama jenis di luar negeri yang dilegalkan oleh yurisdiksi negara tersebut lalu menuntut pengakuan hukum sekembalinya ke Indonesia. Dalam hal ini, doktrin ketertiban umum bertindak sebagai filter yurisdiksi. RUU HPI akan secara tegas memblokir praktik penyelundupan hukum (legal smuggling) semacam ini karena secara esensial tindakan tersebut menabrak Pasal 28J UUD 1945, UU Perkawinan, serta nilai-nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia. Hukum asing tidak bisa diimpor untuk merusak tatanan hukum domestik kita.
Penerapan doktrin ketertiban umum dalam RUU HPI memastikan bahwa harmonisasi hukum internasional tidak boleh mengorbankan nilai-nilai dasar yang menjadi basis sosiologis dan yuridis di Indonesia.”
4. Harmonisasi Regulasi dan Perlindungan Aset Strategis Negara
Tanya: Apa rekomendasi penting dari perspektif hukum tata negara agar implementasi RUU HPI berjalan efektif pasca-pengesahan?
Jawab:Pertama, harus dilakukan harmonisasi perundang-undangan secara komprehensif. RUU HPI harus sinkron dengan KUHPerdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Perkawinan, UU Agraria, UU Arbitrase, hingga UU Kepailitan.
Kedua, RUU HPI harus memuat perlindungan terhadap aset strategis negara dan BUMN di luar negeri melalui penegasan doktrin imunitas negara (state immunity) agar tidak mudah disita oleh yurisdiksi asing.
Ketiga, infrastruktur peradilan kita harus disiapkan. Hakim-hakim di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung perlu dibekali pemahaman mendalam tentang doktrin-doktrin HPI kontemporer agar tidak gagap saat memutus sengketa lintas yurisdiksi. Selain itu, pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pengesahan RUU ini. Diplomasi hukum internasional harus diperkuat, misalnya dengan mengkaji secara serius aksesi terhadap konvensi-konvensi di bawah The Hague Conference on Private International Law (HCCH). Hal ini akan memperkuat relasi resiprositas (timbal balik) dan memastikan putusan pengadilan Indonesia juga dihormati dan dapat dieksekusi di luar negeri.
Jika seluruh aspek ini tertata, RUU HPI tidak hanya mengakhiri era ketergantungan pada hukum kolonial Belanda, tetapi juga memperkokoh posisi Indonesia sebagai negara hukum yang modern, kredibel, dan berdaya saing di tingkat global.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *