RUU Daerah Kepulauan sebagai Rekonstruksi Paradigma Hukum Ketatanegaraan Indonesia sekaligus Mandat Konstitusi untuk Keadilan Geografis

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Teguh Satya Bhakti: RUU Daerah Kepulauan sebagai Rekonstruksi Paradigma Hukum Ketatanegaraan Indonesia sekaligus Mandat Konstitusi untuk Keadilan Geografis
JAKARTA — Wacana pengesahan RUU Daerah Kepulauan tidak bisa lagi sekadar dipandang sebagai komoditas politik atau aspirasi kedaerahan semata. Lebih dari itu, beleid ini menuntut perombakan mendasar dalam cara negara memandang hukum tata negara dan administrasi wilayahnya.
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., memberikan analisis mendalam bahwa ketiadaan Undang-Undang yang secara khusus mengatur daerah kepulauan hingga saat ini merupakan bentuk “kekosongan hukum” (recht vacuum) yang mencederai prinsip keadilan konstitusional.
Menurut Dr. Teguh, mari kita bedah RUU ini lebih dalam melalui empat dimensi esensial dalam Hukum Tata Negara:
1. Dekonstruksi Desentralisasi dan Penerapan Asas Lex Specialis
Secara doktrin ketatanegaraan, Indonesia menganut asas desentralisasi. Namun, payung hukum utama saat ini, yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masih terjebak pada paradigma “bias daratan” (continental minded).
“Hukum itu harus memperlakukan hal yang sama secara sama, dan memperlakukan hal yang berbeda secara berbeda. Menyamakan tata kelola Provinsi Maluku atau Kepulauan Riau dengan provinsi di Pulau Jawa adalah sebuah kesesatan logika hukum,” jelas Dr. Teguh.
Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini secara hierarki peraturan perundang-undangan akan berkedudukan sebagai lex specialis (hukum khusus) yang memberikan kekhususan atribusi kewenangan pemerintahan kepada daerah berbasis pulau-pulau, melepaskan mereka dari belenggu sentralisasi regulasi daratan.
2. Politik Hukum Keuangan Negara: Keadilan Distributif
Persoalan paling krusial bagi daerah kepulauan (seperti Kepulauan Meranti dan wilayah lainnya) adalah ketidakadilan rumusan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selama ini, variabel hukum dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menghitung DAU berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk.
“Laut tidak dihitung sebagai variabel utama, padahal laut adalah halaman depan dan infrastruktur penghubung bagi daerah kepulauan. Dari perspektif hukum tata negara, ini melanggar hak atas keadilan distributif (distributive justice),” urai mantan birokrat dan akademisi hukum ini.
Adanya klausul Dana Khusus Kepulauan dalam RUU ini bukanlah hadiah atau belas kasihan negara, melainkan affirmative action (tindakan afirmatif) yang diwajibkan oleh konstitusi konstitusi untuk mengkompensasi tingginya Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan biaya logistik di wilayah kepulauan.
3. Kepastian Hukum “Ekonomi Biru” versus Ego Sektoral
Anggota DPR mendorong agar RUU ini mengakomodasi Ekonomi Biru. Dari kacamata hukum administrasi, konsep Ekonomi Biru sering kali mandek karena benturan yurisdiksi antar-lembaga (Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK, dan Pemda).
“RUU Daerah Kepulauan harus mendobrak tumpang tindih regulasi ini. Secara hukum, RUU ini harus memberikan atribusi wewenang yang jelas (konkuren) kepada Pemda Kepulauan untuk mengelola ruang lautnya demi kesejahteraan rakyat, mulai dari perikanan tangkap, pariwisata bahari, hingga konservasi. Tanpa legal standing setingkat UU, program Ekonomi Biru di daerah hanya akan menjadi jargon politik yang mudah dibatalkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri,” tegas Dr. Teguh.
4. Resolusi Sengketa Batas Yurisdiksi secara Administratif
Menyoroti langkah Kemendagri yang memetakan potensi sengketa batas desa/wilayah, Dr. Teguh memaparkan bahwa sengketa batas di perairan jauh lebih rumit secara hukum dibandingkan di daratan. Titik koordinat sering bergeser, dan irisan antara batas administratif dengan wilayah tangkap nelayan tradisional kerap menimbulkan konflik horizontal.
“Hukum administrasi mensyaratkan adanya kejelasan yurisdiksi wilayah (teritorial) agar pelayanan publik bisa berjalan. RUU Daerah Kepulauan harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa tata batas (boundary dispute resolution) yang diakui secara nasional. Kejelasan batas ini sangat vital untuk perizinan investasi, tata ruang laut (RZWP3K), dan penegakan hukum di laut,” paparnya.

Kesimpulan Ketatanegaraan
Sebagai penutup, Dr. Teguh Satya Bhakti mengingatkan bahwa jika DPR dan Pemerintah terus menunda pengesahan RUU Daerah Kepulauan jelang penetapan kebijakan makro seperti RAPBN ke depan, maka negara berpotensi melakukan pembiaran konstitusional (constitutional omission).
“Mengusung RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar menuntut anggaran lebih, melainkan menata ulang konstruksi hukum bernegara kita. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state). Sangat ironis jika hukum tata negara kita justru menganak-tirikan daerah kepulauan. Pengesahan RUU ini adalah syarat mutlak atau conditio sine qua non untuk mewujudkan Indonesia yang adil secara geografis,” pungkas Dr. Teguh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *