BEM Universitas Bhayangkara Turut Serta Kawal Putusan MK di DPR

 

BEM Universitas Bhayangkara dan Mahasiswa dari berbagai kampus lainnya beserta elemen masyarakat berkumpul di Gedung DPR RI pada 22 Agustus 2024, untuk menolak putusan Baleg DPR terhadap putusan MK.

Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat dipicu karena sikap DPR yang menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menolak dua putusan MK, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing, dan putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Menurut salah seorang mahasiswa BEM Ubhara, aksi ini bertujuan untuk menuntut pembatalan RUU Pilkada yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konsititusi, karena RUU tersebut dinilai hanya untuk melanggengkan kekuasaan politik dinasti rezim Jokowi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *