PEMBLOKIRAN REKENING BANK MASYARAKAT MELANGGAR UNDANG-UNDANG & HAK ASASI MANUSIA.

Rangga Arya, S.H Praktisi Hukum

 

Jakarta, 31 Juli 2025, Oleh: Rangga Arya S.H Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi masyarakat, termasuk data pribadi yang disimpan di bank.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa kondisi yang memungkinkan bank untuk memberikan informasi mengenai nasabah kepada pihak lain, seperti atas dasar persetujuan tertulis dari nasabah atau dalam situasi yang diatur oleh undang-undang.

 

 

 

 

Sanksi: Jadi bilamana pemblokiran terhadap rekening masyarakat yang selama 3 bulan tidak aktif sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah melalui kewenangan PPATK merupakan tindakan yang bukan hanya tidak memiliki dasar hukum,akan tetapi justeru melanggar ketentuan undang-undang dan Hak Azasi Manusia.

Kewenangan PPATK melakukan pemblokiran rekening terhadap rekening yang dicurigai melakukan tindak kejahatan,bukan rekening bank yang tidak melakukan kegiatan. Karena bisa saja pemilik Rekenin Bank tidak memerlukan transaksi dan hanya menjadikan rekening Bank yang dimiliki sebagai cadangan menyimpan uang untuk kebutuhan yang mendesak sewaktu-waktu.
Dalam kondisi terdesak dana yang tersimpan akan digunakan dan bila dalam kondisi darurat,ternyata rekening tersebut diblokir,tentunya bisa dibayangkan apa yang akan terjadi?

Memang secara hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme (terrorism financing). Salah satu kewenangan PPATK yang sering menuai kontroversi adalah haknya untuk memblokir rekening bank milik warga tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ditegaskan Pasal 27 ayat (1) UU TPPU menyatakan bahwa PPATK dapat meminta lembaga keuangan untuk memblokir rekening yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Pemblokiran ini bersifat sementara (maksimal 30 hari) dan dapat diperpanjang setelah PPATK melaporkan kepada penyidik dan dikuatkan Pasal 40 Peraturan PPATK Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur bahwa PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.

Namun kendati demikian PPATK memiliki Prosedur yang harus dilakukan ketika melakukan Pemblokiran oleh rekening milik nasabah/masyarakat pada sebuah bank dimana bila menenuhi syarat prosedur sebagai berikut:

1. Identifikasi Transaksi Mencurigakan – PPATK menganalisis laporan transaksi dari bank atau lembaga keuangan.

2. Pemberian Rekomendasi Pemblokiran – Jika ditemukan indikasi kuat, PPATK mengirim surat permintaan pemblokiran ke bank terkait.

3. Eksekusi Pemblokiran – Bank wajib memblokir rekening dalam waktu 1×24 jam setelah permintaan diterima.

4. Pelaporan ke Penyidik – PPATK harus melaporkan pemblokiran ini kepada kepolisian atau KPK untuk tindak lanjut penyidikan.

Jadi tidak serta merta PPATK memblokir semua rekening yang dalam tiga bulan tidak melakukan aktifitas atau transaksi.

PPATK telah diberikan kewenangan secara Undang-undang untuk analisa dan memeriksa rekening masyarakat,tentu dapat menelusuri rekening-rekening masyarakat pada riwayat transaksinya,bukan semua diblokir karena tiga bulan tidak melakukan transaksi dan mempersulit masyarakat,khususnya masyarakat yang awam terhadap mekanisme administrasi perbankan.

Jangan sampai tujuan negara untuk melindungi warganegara/masyarakat dari suatu tindak kejahatan, Justru melakukan pelanggaran Perundang-undangan dan Hak Azasi masyarakat,serta menimbulkan permasalahan baru mempersulit masyarakat yang kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Maaf ini hanya tulisan singkat dan bilamana diuraikan secara detail akan sangat panjang dan sulit untuk dibacanya.

Semoga Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan ketentuan sesuai landasan hukum yang berlaku dan tidak mempersulit dan menciptakan keresahan dimasyarakat yang saat ini sedang sulit.

Tulisan ini bertujuan agar masyarakat paham akan haknya yang dilanggar secara tidak konstitusional oleh pejabat negara,dapat melakukan upaya hukum secara konstitusional,bilamana hak-hak konstitusionalnya dilanggar oleh penyelenggara negara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *