Sobat Justitia,Dalam praktik perbankan, hubungan antara bank dan debitur seringkali menimbulkan berbagai dinamika yang kompleks, terutama terkait dengan kewajiban pembayaran kredit. Situasi ini menjadi semakin pelik ketika terjadi kendala dalam pelunasan kredit oleh debitur, Terkadang sering kita jumpai suatu keadaan dimana bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar atau dianggap sudah melakukan (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan sebagai bunga atau denda nya.
Ternyata menurut hukum Tindakan Bank yang demikian dimana menyatakan kredit debitur macet akan tapi bunga masih tetap dihitung terus menerus tidak dibenarkan .
dengan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:
Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.
maka jelas secara hukum bahwa bila kredit sudah dinyatakan macet, maka tidak bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.