Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa kehadiran tergugat dengan tidak mengajukan alasan yang sah walaupun tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
Ketentuan mengenai putusan verstek dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 125 H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement), yang menjelaskan sebagai berikut:
“(1) Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
(2) Akan tetapi jika tergugat, di dalam surat jawabannya yang tersebut pada pasal 121, mengemukakan perlawanan (exceptie) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak hadir, ketua pengadilan negeri wajib memberi keputusan tentang perlawanan itu, sesudah didengarnya penggugat dan hanya jika perlawanan itu tidak diterima, maka ketua pengadilan negeri memutuskan tentang perkara itu.
(3) Jika surat gugat diterima, maka atas perintah ketua diberitahukanlah keputusan pengadilan negeri kepada orang yang dikalahkan itu serta menerangkan pula kepadanya, bahwa ia berhak memajukan perlawanan (verzet) di dalam tempo dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129 tentang keputusan itu di muka pengadilan itu juga.
(4) Panitera mencatat di bawah surat putusan itu kepada siapakah dulunya diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah yang diterangkan orang itu tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan”.
Dengan melihat ketentuan mengenai perkara verstek yang diatur dalam Pasal 125 H.I.R di atas, maka hakim dalam memutus perkara verstek, harus memastikan bahwa pihak tergugat keseluruhannya tidak hadir pada sidang pertama, dan jika perkara tersebut diundur pada lain waktu, pihak tergugat keseluruhannya juga harus dipastikan tidak hadir lagi. Dengan demikian, perkara tersebut dapat diputus verstek. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 126 H.I.R., yaitu:
“Di dalam hal yang tersebut pada kedua pasal di atas tadi, pengadilan negeri dapat, sebelum menjatuhkan keputusan, memerintahkan supaya pihak yang tidak datang dipanggil buat kedua kalinya, datang menghadap pada hari persidangan lain, yang diberitahukan oleh ketua di dalam persidangan kepada pihak yang datang, bagi siapa pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan”.
Sedangkan, apabila pihak tergugat hanya hadir pada sidang pertama dan tidak hadir pada sidang-sidang selanjutnya atau pihak tergugat tidak hadir pada sidang pertama kemudian hakim mengundurkan sidang dan pihak tergugat hadir pada sidang berikutnya, maka perkara tersebut tidak dapat diputus verstek tetapi diputus contradictoir (adanya bantahan).
Selain itu, jika pihak tergugat terdiri dari beberapa orang dan selama proses pemeriksaan itu berlangsung salah satu dari pihak tergugat tidak hadir, maka perkara tersebut juga tidak dapat diputus verstek melainkan contradictoir.
Oleh: Muhammad Sorkatti El
Referensi:
Ny Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. HUKUM ACARA PERDATA dalam Teori dan Praktek Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju. 2019.
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.). https://jdihpn.pn-bangkinang.go.id/admin/kolonial/download_kolonial.php?id=10222. diunduh pada tanggal 10 September 2024.