GUGATAN PERLAWANAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN TERHADAP EKSEKUSI YANG SUDAH SELESAI NAMUN MELALUI GUGATAN BARU DI PENGADILAN

Dalam hukum acara perdata, terhadap eksekusi yang dianggap keliru dapat diajukan upaya hukum perlawanan. Namun bagaimana jika terhadap eksekusi yang sudah selesai. Apakah masih dapat dilakukan perlawanan?

Putusan Mahkamah Agung RI No.1157 K/Pdt/1986, tanggal 30 November 1987 yang membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yakni Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No.49/Pdt/Plw/1984, tanggal 13 April 1984 dan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya No.26/Pdt/1985, tanggal 24 Oktober 1985 berpendapat bahwa:

“Judex facti telah bertindak keliru, karena ia telah menerima secara formil surat gugat perlawanan (verzet) yang diajukan oleh para Pelawan, padahal putusan perkara perdata yang dilawan (diverzet) tersebut eksekusinya telah selesai dilaksanakan dan menurut majelis MA-RI, pihak Pelawan tidak berhak lagi mengajukan gugat perlawanan (verzet) terhadap perkara pedata yang putusannya telah selesai dilaksanakan eksekusinya, namun demikian, masih terbuka kesempatan bila mereka menghendaki, untuk mengajukan suatu gugatan perdata baru, mengenai hal tersebut”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *