DALAM SERRTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA HARUS TERDAPAT KESEPAKATAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA DEBITUR DAPAT DINYATAKAN WANPRESTASI

DALAM SERRTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA HARUS TERDAPAT KESEPAKATAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA DEBITUR DAPAT DINYATAKAN WANPRESTASI

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya serta Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya mengenai frasa cedera janji, frasa kekuatan eksekutorial, serta frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Implikasi dari Putusan ini adalah dalam Sertifikat Jaminan Fidusia harus terdapat kesepakatan antara Debitur dan Kreditur atau setidaknya menurut dasar upaya hukum terkait kapan dan keadaan bagaimana Debitur dapat dinyatakan “cedera janji” (wanprestasi) sehingga Kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, harus ditempuh segala mekanisme dan prosedur hukum yang sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kreditur.

— Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead07d33892490bcb8303935313134.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *