
Halo sobat Justitia.id,Reformasi hukum di Indonesia kerap mendapat sorotan, terutama terkait seringnya protes masyarakat terhadap berbagai produk legislasi,sebagai contoh Mulai dari adanya Diterbitkan nya UU Ciptakerja hingga wacana revisi Undang undang Pilkada yang tempo hari bahkan melibatkan aksi nasional oleh Mahasiswa .
Dalam konteks ini, proses perumusan hukum dinilai penting tidak hanya berdasarkan legalitas formal, tetapi juga harus mempertimbangkan legitimasi sosial. Hukum yang dihasilkan sebaiknya mengakomodasi realitas dan kebutuhan masyarakat, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu atau kelompok elit politik.
Hal ini menunjukan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pembentukan hukum dan sebagai monitoring kinerja para wakil rakyat yang ada pada parlemen dalam menjalankan tugas mereka sebagai legislator dan penyalur aspirasi di Indonesia, beberapa produk hukum dinilai sering disusun tanpa kajian yang mendalam utamanya mengenai dampak.
Penelitian yang mendasari pembuatan undang-undang atau peraturan sering kali dilakukan dengan terburu-buru, sehingga tidak mempertimbangkan realitas sosial yang lebih luas. Akibatnya, banyak peraturan yang tidak relevan atau bahkan merugikan masyarakat, terutama mereka yang berada di kelompok rentan.
Konsep negara hukum, atau Rule of Law (RoL), menekankan pentingnya hukum yang tidak hanya melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga harus melindungi hak-hak antarwarga negara. Apabila hukum yang dihasilkan menimbulkan protes dari masyarakat, ini menjadi indikasi adanya masalah dalam penerapannya yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Dengan perkembangan masyarakat yang semakin cepat, terutama di era digital, pendekatan multidisiplin sangat diperlukan dalam kajian dan reformasi hukum. Reformasi hukum yang ideal harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dan mampu memberikan keadilan yang merata bagi semua pihak. ada satu kata bijak yang bisa kita ambil hikmah nya “Hukum itu bukan sekadar kumpulan peraturan yang harus dipatuhi secara kaku, tetapi merupakan alat yang dinamis untuk menciptakan keadilan sosial di masyarakat. Hukum harus mampu berkembang mengikuti perubahan zaman dan realitas sosial, sehingga tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.”