Akta Notaris atau Notariil Akta diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Jabatan Notaris yang dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.
Suatu Akta Notaris sebagai Akta Otentik yang isinya memuat dua perbuatan hukum yaitu:
pengakuan hutang dan kuasa mutlak untuk menjual tanah, Maka akta Notaris ini telah melanggar agadium, bahwa satu akta otentik hanya berisi “satu” perbuatan hukum saja. Akta Notaris yang demikian itu tidak memiliki “executorial title” ex Pasal 224 HIR dan tidak sah. Demikian pula “Kuasa Mutlak” bertentangan dengan instruksi MENDAGRI No. 14/1982, sehingga batal demi hukum.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1440 K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998 yang menyatakan bahwa:
“suatu akta otentik (atau akta dibawah tangan) hanya berisi satu perbuatan hukum. Bila ada akta mengandung dua perbuatan hukum (misalnya pengakuan hutang dan pemberian kuasa untuk menjual), maka akta ini telah melanggar adagium tersebut, dan akta seperti ini tidak memiliki kekuatan eskekusi (executorial title) ex pasal 244 HIR, bukan tidak sah.”