Jakarta, 20 November 2024 – Mayor CPM HB. Tanthowi, S.H., yang menjabat sebagai Kasubgar 03/JB di satuan Garnisun I/Jakarta Mahasiswa Program Magister Hukum (S2), melaksanakan seminar proposal tesis di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS). Dalam seminar tersebut, ia mempresentasikan penelitian bertema “Tindak Pidana Yang dilakukan Prajurit TNI Terkait Tindakan Asusila dalam Hal ini Perzinahan.” Penelitian ini berlatar belakang makin maraknya tindakan asusila utamanya akibat pengaruh perkembangan zaman dan tekhnologi dimana saat ini menurutnya keterbukaan informasi kadang bisa membuat hilangnya batasan akses terkait hal tersebut(akses gambar atau hal terkait asusila) bahkan hal tersebut dianggap suatu kewajaran padahal ini bertentangan baik dengan norma dan hukum ,adapun semangat beliau untuk belajar kembali menempuh jenjang S2 ini adalah motivasi untuk keluarga serta rasa untuk menggali ilmu pengetahuan hukum yang mendalam .
Mayor Tanthowi menekankan pentingnya reformasi kebijakan hukum untuk mendukung profesionalitas Polisi Militer, serta mengintegrasikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Ia berharap penelitiannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum di institusi militer, sekaligus menjadi inspirasi bagi pengembangan hukum di Indonesia serta upaya mencegah adanya tindak pidana khususnya dalam ruang lingkup militer.
Dalam kesempatan ini, Mayor Tanthowi juga memotivasi mahasiswa baru program S2 UNKRIS untuk terus bersemangat dalam menyelesaikan studi. “Pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujarnya. Ia berharap pada mahasiswa baru maupun adik adik juniornya di militer terus semangat melanjutkan pendidikan serta mampu menghasilkan karya yang berdampak positif bagi pengembangan ilmu hukum.
Mayor Tanthowi menutup dengan apresiasi terhadap UNKRIS yang terus mendukung penelitian berkualitas. Ia berharap kampus ini dapat semakin berkembang dan menjadi institusi unggulan di tingkat nasional maupun internasional. Seminar ini menjadi bukti bahwa sinergi antara teori dan praktik hukum dapat diwujudkan melalui pendidikan tinggi,harapannya dengan adanya penelitian ini bisa bermanfaat.