DASAR HUKUM DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PEMBATALAN SERTIFIKAT DI PENGADILAN

Ilustrasi Permukiman Penduduk

Dasar hukum gugatan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mengacu pada beberapa peraturan penting di Indonesia.

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

Bacaan Lainnya

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Namun, jika dalam proses pendaftaran atau penerbitan sertifikat terdapat kesalahan, maka sertifikat tersebut bisa digugat.

Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian hak yang kuat. Namun, ayat (2) menyatakan bahwa gugatan terhadap sertifikat tanah dapat dilakukan jika ada pihak yang dapat membuktikan bahwa hak tersebut telah diperoleh dengan itikad buruk atau cacat hukum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat. Akan tetapi, ayat (2) membuka peluang bagi pihak lain untuk mengajukan gugatan selama 5 tahun sejak penerbitan sertifikat, jika dapat dibuktikan bahwa penerbitannya dilakukan secara tidak sah atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

Pasal 1365 KUH Perdata (tentang perbuatan melawan hukum) menyatakan bahwa setiap tindakan yang merugikan pihak lain akibat pelanggaran hukum dapat digugat.

Pasal 1977 KUH Perdata juga menyebutkan bahwa gugatan terkait kepemilikan tanah dapat dilakukan selama pihak yang bersangkutan masih memiliki bukti kuat atas hak milik atau terjadi cacat hukum dalam penerbitan sertifikat.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Menyatakan bahwa keputusan administratif yang diterbitkan oleh pejabat (termasuk sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional) dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terbukti ada kesalahan prosedur atau pelanggaran hukum.

5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan di Pengadilan:

Menyebutkan bahwa sengketa terkait keputusan administrasi (termasuk sertifikat tanah) bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan adanya dasar hukum ini, meskipun tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik, jika terbukti ada unsur cacat hukum atau pihak lain memiliki klaim yang lebih kuat, sertifikat tersebut bisa digugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *