KEMENPAN RB DAN KEMENKEU MEN – DOWNGRADE KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG DAN HAK KONSTITUSIONAL HAKIM

 

Bacaan Lainnya

Beberapa hari yang lalu Mahkamah Agung (MA) RI menjelaskan bahwa MA telah menyerahkan delapan naskah akademik kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Namun hanya tiga yang diakomodasi oleh KemenPAN-RB, termasuk soal gaji dan tunjangan hakim. Kemudian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengklaim pihaknya akan memperhatikan tuntutan kenaikan gaji yang disuarakan oleh ribuan hakim se-Indonesia pekan ini, dengan menyetujui izin prinsip terkait kenaikan gaji hakim yang diajukan KemenPAN-RB atas usulan Mahkamah Agung.

Peristiwa ketatanegaraan yang demikian, menunjukkan bahwa MA masih memiliki ketergantungan dengan Lembaga lain dari segi finansial, dan hal itu dapat dipastikan bahwa kedudukan MA tidak Merdeka.

 

 

Dengan tidak Merdekanya MA dari segi finansial, maka dengan sendirinya akan membawa konsekuensi logis pada  pemenuhan hak-hak konstitusional hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung adalah Peraturan yang terbit atas perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-X/2012 Tanggal 31 Juli 2012. Putusan MK 37 telah meluruskan ketidakjelasan peraturan yang mengatur hak-hak konstitusional hakim dalam UU Badan Peradilan dengan menyatakan, “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU Badan Peradilan tersebut.”

Dalam perkembangannya, PP 94/2012 ini sudah direvisi sebanyak 2 kali, yaitu: Pertama, melalui PP Nomor 74 Tahun 2016 dengan pertimbangan adanya penyesuaian gaji pokok hakim dan penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok hakim ke dalam gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil, serta tunjangan kemahalan hakim, kedua, melalui PP Nomor 40 Tahun 2022 dengan pertimbangan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Mahkamah Agung Kembali memutuskan pengujian terhadap PP 94/2012 yang diajukan oleh para hakim, yang hingga saat ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah.

Dari berbagai peristiwa hukum di atas, terlihat bagaimana lelahnya MA sebagai Lembaga negara dan para hakim Indonesia sebagai perorangan, dalam memperjuangkan Anggaran Badan Peradilan dan hak-hak konstitusional yang melekat pada hakim. Dan dari peristiwa hukum itu pula kita dapat melihat bagaimana Pemerintah tidak mendukung bekerjanya sistem kekuasaan kehakiman untuk menjadi Merdeka. Hal tersebut tercermin dari sikap pasif dari KemenPAN-RB dan Kemenkeu yang terlalu mengedepankan aspek prosedural namun mengenyampingkan Kewenangan Konstitusional MA dan hak-hak konstitusional para hakim yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, dalam merencanakan, membentuk, dan menetapkan peraturan yang terkait dengan Anggaran MA dan hak keuangan dan fasilitas para hakim.

Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.

Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *