PT STS mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan KPPU terkait pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT STS. Sebelumnya, KPPU memutuskan PT STS melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkaitan dengan larangan penguasaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai mitra. Pelanggaran ini tertuang pada perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan oleh PT STS bersama dengan Plasma selaku UMKM.
KPPU memerintahkan PT STS memperbaiki klausul perjanjian dan menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar yang harus disetor ke kas negara. Pengadilan Niaga kemudian mengabulkan permohonan PT STS dan menyatakan batal Putusan KPPU.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) berpendapat Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukum karena telah menerima permohonan keberatan tanpa dilengkapi jaminan bank. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) PP 44/ 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa permohonan keberatan terhadap Putusan KPPU yang berisi penghukuman sejumlah uang harus dilengkapi dengan salinan jaminan bank. Karena persyaratan PT STS tidak sesuai dengan hukum positif, MA mengabulkan permohonan kasasi KPPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga. MA kemudian mengadili sendiri dan menyatakan Permohonan PT STS tidak dapat diterima.
–> Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, tanggal 6 Desember 2022.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedb80c0619495c957c313533353239.html.