Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi: Ini Penjelasan Hukum Sesuai Konstitusi

Jaka Iswet, S.H., M.H Praktisi Hukum, Managing partner padaKANTOR HUKUM JAKA ISWET, SH.MH & REKAN sekaligus Partner pada Kantor Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H

 

Jakarta, 3 Agustus 2025, sebagaimana diketahui Melalui  Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto Politikus PDIP dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ex Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo yang mana keduanya sempat di Vonis Hukuman di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana disampaikan oleh Dr. Sufmi Dasco Ahmad dalam press release nya.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konfrensi pers seusai menggelar rapat pemberian persetujuan abolisi dan amnesti di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

 

kedua keputusan ini diambil setelah memperoleh persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:

> “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Berikut Penjelasannya Dari Praktisi Hukum Jaka Iswet, S.H., M.H

🔹 Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu, dengan menghapus segala akibat hukum pidana yang timbul dari perbuatan tersebut, baik terhadap yang sudah diputus maupun yang belum diputus oleh pengadilan. Amnesti sering diberikan dalam konteks politik atau untuk kepentingan nasional tertentu.

Dalam praktiknya, amnesti dapat:

Menghapus status terpidana,

Menghentikan eksekusi pidana,

Menghapus akibat hukum dari putusan pengadilan.

Amnesti yang diberikan kepada Hasto berlaku atas dasar pertimbangan khusus Presiden dan persetujuan DPR, dan berdampak pada hapusnya kewajiban menjalani pidana.

🔹 Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses peradilan pidana terhadap seseorang, sebelum perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, jika seseorang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau persidangan, maka semua proses tersebut dihentikan atas dasar keputusan Presiden.

Dalam hal ini, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berarti bahwa seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dihentikan secara sah berdasarkan keputusan Presiden, yang bersifat final dan mengikat.

Baik amnesti maupun abolisi bukanlah bentuk impunitas atau penghindaran hukum secara sewenang-wenang. Keduanya adalah bagian dari sistem hukum nasional yang diatur dalam konstitusi, dan hanya dapat dijalankan melalui mekanisme resmi, yakni:

1. Keputusan Presiden,

2. Dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tujuan pemberian amnesti dan abolisi sering kali berkaitan dengan kepentingan negara, seperti menjaga stabilitas nasional, rekonsiliasi politik, atau kemanusiaan dalam kondisi tertentu.

Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo menjalankan hak prerogatifnya secara konstitusional dan menunjukkan bahwa hukum Indonesia menyediakan ruang bagi pengampunan demi kemaslahatan umum. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa amnesti dan abolisi merupakan bentuk penghentian atau penghapusan proses pidana yang sah, bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan bagian dari instrumen hukum dalam kerangka negara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *