Jakarta 31 Juli 2025, Karsedi, S.H., M.H yang merupakan Sosok Praktisi Hukum serta Pensiunan Perwira TNI AD pada Lembaga Peradilan Militer menjelaskan mengenai Asas legalitas, yang mana Asas Legalitas merupakan pilar utama dalam hukum pidana Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada pidana tanpa peraturan perundang-undangan.” Prinsip ini menjamin kepastian hukum bahwa seseorang hanya bisa dipidana atas perbuatan yang telah diatur sebelumnya oleh undang-undang.
Namun, di tengah prinsip hukum formal tersebut, hukum pidana adat juga terus mendapat tempat dalam praktik peradilan. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya — seperti Putusan MA No. 984 K/Pid/1996 dan Putusan No. 1644 K/Pid/1988 — telah menegaskan bahwa sanksi adat yang telah dijatuhkan dan dijalani pelaku dapat menghalangi proses pidana lebih lanjut di pengadilan negara, selama sesuai dengan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Isu ini kembali relevan dengan maraknya konflik sosial di berbagai daerah, seperti kasus pertikaian lahan dan perzinahan di wilayah adat Papua, Kalimantan, dan Nusa Tenggara yang diselesaikan secara adat. Namun dalam beberapa kasus, aparat tetap membawa perkara tersebut ke jalur hukum formal, memunculkan pertanyaan serius soal prinsip nebis in idem dan penghormatan terhadap sistem hukum lokal.
Belakangan, wacana pembaruan KUHP Nasional yang mengakomodasi hukum pidana adat pun menjadi sorotan. KUHP baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 memuat pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sebagai bagian dari sumber hukum pidana. Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai mengakui pentingnya harmonisasi antara hukum formal dan kearifan lokal.
Dengan kondisi ini, penting bagi aparat penegak hukum dan peradilan untuk tidak hanya berpegang pada asas legalitas secara sempit, tetapi juga menggali nilai hukum dan keadilan masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Pengakuan terhadap hukum adat bukan sekadar toleransi budaya, tapi bentuk nyata dari keadilan restoratif yang kontekstual dengan karakter bangsa Indonesia






