Jakarta,24 Mei 2025, MAHKAMAH AG UNG (MA) mengabulkan permohonan uji Materiil Permenko 12 tahun 2024 dan menyatakan Permenko tersebut bertentangan dengan hukum. Adapun uji materiil ini diajukan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Pemuda ICMI terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.
Adapun Objek yang diuji adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
“Kabul permohonan keberatan HUM, objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” bunyi amar putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025.
Kuasa hukum Pemuda ICMI Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H pada Jumpa Pers di Kantor Hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H amd Partners 23 Mei 2025 mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 menjadi batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” ujarnya.
Teguh menjelaskan, Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 mengandung cacat formil atau prosedural karena melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, sebagaimana dalam Pasal 5 UU P3, “Khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas keterbukaan atau partisipasi publik,” jelasnya.
Selain cacat formil, Teguh mengungkapkan bahwa Permenko tersebut secara materil juga bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang.
Menurut Teguh, kebijakan penetapan PSN biasanya dilakukan melalui peraturan presiden (perpres). Karenanya, menjadi aneh dan janggal bila belakangan ditetapkan melalui permenko “Bukan levelnya Kemenko mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengatur lagi, bukan teknis administratif, bahasa sederhananya, dari aspek formilnya saja sudah salah karena kebijakan PSN itu bukan kewenangan Kemenko, apalagi dari aspek materiil, ya lebih salah lagi,” tegasnya. ” imbuhnya.
Sementara itu ketua Pemuda ICMI Ismail Rumadan sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya putusan Mahkamah Agung ini, ia mengatakan putusan ini sekaligus sebagai bentuk koreksi pada pemerintah agar ke depannya lebih arif dan transparan dalam membuat kebijakan. Ismail mengatakan, sebagai organisasi cendikiawan sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat.