Jakarta 19 Maret 2025, Dalam Keterangan Press Releasenya Prof Andi Asrun memiliki pandangan yang mana pada intinya ia berpendapat bahwa berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI. Kritik itu sudah tidak rasional. Padahal pengaturan peran TNI dalam RUU itu proporsional terbatas pada bidang-bidang yang membutuhkan ketrampilan dan pemikiran dari seorang perwira aktif TNI seperti untuk bidang penanggulangan bencana, intelijen, keamanan laut, dan penanggulangan masalah terorisme dan narkotika.
Demikian juga penempatan perwira aktif berlatar belakang ahli hukum pidana militer di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung, yang telah lama hadir di lembaga peradilan tertinggi itu.
Para penggritik RUU TNI ini seperti belum memahami materi Revisi UU, atau mengkritik karena ketakutan berlebihan atau paranoid atas kembalinya praktik “Dwi-Fungsi ABRI” yang telah dikubur sejak era Reformasi 1998.
Prof Andi AsrunĀ juga mengeritik “tindakan nyelonong masuk buat bikin gaduh dari para aktivis dalam ruang rapat pembahasan RUU TNI beberapa waktu di sebuah hotel”. Tindakan aktivis itu tidak sopan dan tidak bertetika serta dapat dikategorikan “contempt of parliament, atau menghina parlemen”. Tuturnya
Bila tidak sepakat dengan mekanisme pembahasan suatu RUU, dapat saja mengajukan protes ke Pimpinan DPR RI, bukan melakukan tindakan “contemp of parliamen”.
Oleh karena itu, para pelaku pendobrak ruang rapat pembahasan RUU TNI bisa diproses hukum.
Saya ingin merinci lagi 14 posisi bagi perwira aktif dalam instansi di luar kemiliteran (TNI), yaitu:
1, Kementerian Koordinator POLKAM;
2, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional;
3, Kesekretariatan Negara untuk urusan sekretariat militer presiden;
4, Badan Intelijen Negara;
5, Badan Siber/Sandi Negara;
6, Lembaga Ketahanan Nasional;
7, Badan SAR Nasional;
8, Badan Narkotika Nasional;
9, Mahkamah Agung (Ketua Muda Peradilan Militer).
Serta tambahan 5 posisi di instansi yang memerlukan keahlian dan pemikiran militer aktif, yaitu:
10, Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
11, Badan Penanggulangan Bencana;
12, Badan Penanggulangan Terorisme;
13, Badan Keamanan Laut;
14, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Segenap bidang kegiatan pemerintahan dan hukum tersebut secara proporsional membutuhkan pemikiran dan keahlian dari perwira aktif TNI.
DPR RI bisa melalukan pengawasan terhadap kinerja perwira-perwira aktif pada 14 lembaga pemerintahan dan lembaga negara tersebut. Kinerja pengawasan DPR RI telah terbukti berjalan baik di era Pemeritahan Presiden Prabowo.
dalam penutupnya ia juga mendukung pengaturan dalam RUU TNI untuk usia pensiun 62 tahun bagi Jenderal Bintang Empat, karena terbukti seseorang masih kuat fisik dan masih prima kemampuan berpikirnya. Sangat disayangkan bila tidak dipakai dan negara akan rugi