Mahkamah Konstitusi Akhiri Era “Dua Atap” Pengadilan Pajak, Pakar Hukum: Kemenangan Supremasi Hukum dan Independensi Yudikatif

Patahkan Era “Dua Atap” Pengadilan Pajak Melalui Putusan MK, Dr. Teguh Satya Bhakti: Kemenangan Supremasi Hukum yang Tertunda

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menorehkan sejarah ketatanegaraan dengan mengakhiri era sistem “dua atap” (double roof system) pada Pengadilan Pajak. Melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 25 Mei 2023, MK secara tegas mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan mewajibkan seluruh kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak diintegrasikan sepenuhnya (one roof system) ke bawah naungan Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Secara historis, Pengadilan Pajak beroperasi dalam sebuah anomali kelembagaan. Berdasarkan data legislasi, khususnya Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”, sementara pembinaan teknis peradilannya berada di MA.

Gugatan yang diajukan oleh kelompok praktisi hukum Nurhidayat, Allan Fatchan Gani Wardhana, dan Yunia Riza Hakiki berhasil membuktikan bahwa Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tersebut inkonstitusional. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil. Ketergantungan administratif pada Kemenkeu dianggap mengancam hak atas proses hukum yang objektif (right to a fair trial), mengingat instansi tersebut membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC) yang notabene adalah pihak lawan (fiskus) Wajib Pajak di meja hijau.

Pandangan Pakar: Kemenangan yang Tertunda dan Penghapusan Konflik Kepentingan

Putusan monumental ini disambut luar biasa oleh Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Hakim Yustisial MA, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. Menariknya, Dr. Teguh adalah sosok intelektual yang pada tahun 2020 lalu pernah menggugat UU Pengadilan Pajak ke MK dengan tuntutan serupa meminta agar Pengadilan Pajak dilepaskan dari Kemenkeu—meski saat itu permohonannya belum dikabulkan oleh MK. Baca juga: Hakim Ini Gugat UU ke MK Minta Pengadilan Pajak Tak di Bawah Kemenkeu

“Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 ini adalah kemenangan supremasi hukum yang tertunda sekaligus jawaban atas perjuangan panjang memurnikan kekuasaan kehakiman kita. Ini mengakhiri conflict of interest (konflik kepentingan) yang sistemik dan kasat mata,” tegas Dr. Teguh. Baca juga: UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK

Ia membedah lebih jauh bahwa secara konstitusional, kedudukan Pengadilan Pajak kini dipertegas sebagai pengadilan khusus di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Indonesia menganut sistem satu atap. Bagaimana mungkin objektivitas hakim pajak dapat benar-benar dijamin jika anggaran, infrastruktur, promosi, hingga status kepegawaian mereka secara administratif dikendalikan oleh menteri yang instansinya sedang mereka adili? Putusan MK ini mengembalikan asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), di mana wajib pajak dan negara (fiskus) benar-benar bertarung di arena yang netral,” jelasnya.

Urgensi Pengawalan Masa Transisi hingga 2026

Meski MK telah menetapkan deadline pada penghujung tahun 2026, Dr. Teguh mengingatkan bahwa pemindahan kewenangan organisasi, administrasi, dan finansial dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung bukanlah pekerjaan birokrasi biasa.
Proses transisi menuju 31 Desember 2026 membutuhkan mitigasi risiko yang sangat matang. Kita berbicara tentang pengalihan aset negara, peralihan ribuan status kepegawaian ASN dari Kemenkeu menjadi ASN di bawah Sekretariat Mahkamah Agung, serta penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” papar Dr. Teguh.
Sebagai penutup, ia merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Transisi Gabungan antara MA, Kemenkeu, BKN, dan Kementerian PAN-RB. “Masa transisi ini harus dikawal ketat agar pelayanan peradilan tidak terganggu dan hak-hak warga negara pencari keadilan fiskal tetap terjamin. Ini adalah babak baru bagi wajah peradilan Indonesia yang 100% independen,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *