Fatalnya Pemikiran akibat Tidak Mengenal Bentuk Akta & Perikatan

 

Sobat Justitia.id, Nico Indra Sakti S.H.,M.Kn (Pengamat Kenotariatan dan Pertanahan) mengungkapkan bahwa terdapat sebuah pemikiran yang menyarankan agar Clausula Penyelesaian Sengketa dimasukkan ke dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa mengurangi rasa hormat kepada penulis pemikiran tersebut, Nico  merasa perlu memberikan penjelasan mengenai beberapa kekeliruan yang ada dalam usulan tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, Akta yang dibuat oleh PPAT adalah Relaas Akta. Jika Pemerintah sampai mendelegasikan kewenangan kepada PPAT untuk membuat Partij Akta-seperti pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) maka hal ini merupakan suatu kesalahan mendasar, karena Pemerintah tidak memiliki kewenangan (atribusi) untuk membuat Partij Akta. Dengan demikian, Pemerintah tentu saja tidak memiliki dasar hukum untuk melimpahkan kewenangan tersebut kepada PPAT melalui mekanisme delegasi.

Dilihat dari namanya saja sudah sangat jelas bahwa Pejabat Pembuat Akta (Tanah) memiliki keterbatasan kewenangan yang hanya meliputi pembuatan akta saja, yang secara spesifik merupakan Relaas Akta.

Kewenangan yang didelegasikan kepada PPAT untuk membuat Relaas Akta ini memiliki makna bahwa tugas PPAT adalah membuat suatu peristiwa hukum yang bersifat nyata (riil) dan tunai. Hal ini merujuk pada aspek Hukum Adat, meskipun bukan berarti dalam Aspek Hukum Barat  tidak terdapat transaksi. Dalam sistem Hukum Barat, transaksi jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan suatu persetujuan atau perjanjian yang tidak serta merta mengalihkan hak kepemilikan atas objek yang diperjualbelikan. Hak kepemilikan baru beralih apabila pembeli menunaikan kewajibannya, yaitu membayar harga barang tersebut, dan penjual menyerahkan hak kepemilikan atas barang yang diperjualbelikan.

Dengan demikian, hubungan hukum berupa hak dan kewajiban dalam perjanjian jual beli  baru berakhir ketika terjadi peristiwa hukum berupa penyerahan nyata dan penyerahan yuridis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 612 hingga 620 KUHPerdata. Peristiwa hukum yang berupa penyerahan nyata dan penyerahan yuridis ini dikenal secara umum sebagai lembaga serah terima, yang kemudian melahirkan perikatan dengan tujuan transaksi atau tindakan faktual (factual transaction) yang bisa berupa perbuatan (commission) atau kelalaian (omission), sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata.

Kembali kepada pokok persoalan, pemikiran untuk memasukkan clausula penyelesaian sengketa ke dalam Relaas Akta buatan PPAT adalah sesuatu yang kurang tepat dan menjadi aneh . Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan mendasar:

1. Akta PPAT bukanlah Partij Akta, melainkan Relaas Akta.
2. Dampak dari sifat Relaas Akta adalah bahwa peristiwa hukum yang tercatat di dalamnya bukanlah mengenai ingkar janji (wanprestasi), melainkan hanya mencatat peristiwa hukum yang sudah terjadi.
3. Sebagai Relaas Akta, akta tersebut dapat batal demi hukum apabila peristiwa hukum berupa serah terima yang tercatat di dalamnya dibantah oleh pihak manapun (pemangku kepentingan), karena dianggap tidak nyata atau riil, atau kewajiban yang tercatat di dalamnya belum ditunaikan.

Oleh karena itu, akan menjadi sangat tidak tepat apabila dalam bentuk Relaas Akta masih dimuat janji-janji seperti yang lazimnya ditemukan dalam Partij Akta, yang seharusnya hanya memuat kesepakatan atau perjanjian antara para pihak.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi kita untuk kembali menyegarkan pemahaman kita tentang ilmu dasar keperdataan, yang membedakan dengan jelas antara perikatan dan perjanjian, serta pemahaman bahwa bentuk akta otentik bukan hanya terbatas pada akta yang dibuat oleh notaris saja (Akta Notaris/Notariële Instrumentum), tetapi juga akta-akta lain yang memiliki kekuatan otentik, seperti akta PPAT.

Nico Mengungkapkan Mungkin saja yang bersangkutan tidak menyadari bahasannya berada pada wilayah Serah Terima (feitelijk und juridische levering) atau wilayah Perikatan, bukan Perjanjian .

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *