LEMBAGA SELAIN BPK, MISALNYA BPKP, UNTUK DAN ATAS NAMA BPK DAPAT MELAKUKAN AUDIT INVESTIGASI UNTUK MENENTUKKAN BESARAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN HASILNYA DAPAT DITERIMA ATAU DIGUNAKAN

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Mamuju menghukum Terdakwa karena sebagai Kuasa Konsorsium pemenang lelang telah menelantarkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro sehingga aliran listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. Penghitungan atas kerugian negara dilakukan oleh BPKP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 200.000.000.

Putusan tersebut kemudian diubah oleh PT Makassar namun hanya mengenai pidana tambahan. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam memori kasasi, Terdakwa berargumentasi bahwa kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MA menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan bahwa lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan Negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan.

 

–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016, tanggal 23 Januari 2017.

 

Sumber:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/da5d52aea2e788635ec0ded48e282b2a.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *