
Jakarta,13 November 2024 Dalam Press Releasenya Prof.Dr.Andi Asrun S.H., M.H (Guru Besar Hukum Konstitusi Univ Pakuan Bogor) Menerangkan Bahwa :Konstitusional Dukungan Presiden untuk Paslon Pilkada,Tidak menyalahi Peraturan dan Etika Politik terhadap dukungan dari Presiden Prabowo kepada Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dukungan Presiden Prabowo itu diberikan dalam kapasitas sebagai Ketum Partai Gerindra.
Dukungan Prabowo itu sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 juncto PKPU No. 10 Tahun 2024.Dukungan dari Parpol pengusung, termasuk dari Partai Gerindra, untuk Pasangan Calon mulai dari Surat Rekomendasi sampai dukungan Kampanye.
Dukungan kampanye dari pejabat publik harus dilakukan dalam status cuti. Presiden Prabowo juga boleh kampanye untuk Paslon dengan syarat cuti terlebih dahulu. Dukungan dari Prabowo Subianto dalam kapasitas Ketua Umum Partai Gerindra juga diberikan kepada Paslon Gubernur dan Paslon Bupati/Walikota di beberapa daerah di Indonesia. Dukungan Presiden Prabowo sebagai Ketum Gerindra sah menurut UUD 1945 dan UU No. 10 Tahun 2016.Mantan Presiden SBY dalam posisi Ketum Demokrat saat itu juga berkampanye untuk Paslon Pilkada.
Dukungan Presiden sebagai Ketum Parpol untuk Pasangan Calon dalam Pemilu dan Pilkada telah menjadi praktek hukum yang sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan etika politik di Indonesia.Sebelumnya Ketua PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto memprotes “endorsment” dari Presiden Prabowo kepada Calon Gubernur Lufthi dan Calon Wagub Yasin. Protes itu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum. Protes itu bisa didaftarsirkan sebagai “takut kalah sebelum bertanding”.