
Jakarta,21 Desember 2024, Dalam press release nya Guru besar Universitas Pakuan Prof. Andi Asrun S.H., M.H mengungkapkan pendapatnya bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus memilih ulang Ketua yang setelah Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengabulkan pencabutan banding Anwar Usman tersebut sebagaimana amar Putusan Banding tertanggal 16 Desember 2024 (PTTUN Jakarta, Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT).
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PT TUN Jakarta Oyo Sunaryo mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan Anwar Usman. Sebelumnya Anwar Usman banding atas putusan PTUN Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas Putusan PTUN Jakarta pada 27 Agustus 2024. Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Sejak awal MK tidak mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Oleh karena itu, dengan pencabutan banding oleh Anwar Usman tersebut, maka MK harus segera memilih Ketua yang baru menggantikan Suhartoyo yang telah diberhentikan sebagai Ketua MK berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut.
Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan PT TUN Jakarta Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, maka saat ini secara yuridis Mahkamah Konstitusi R.I. tidak memiliki Ketua, karena Suhartoyo telah diberhentikan melalui putusan pengadilan tersebut.
Pemilihan Ketua MK yang baru harus segera dilakukan, karena saat ini MK sedang memproses sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di lebih 200 daerah pemilihan. Para pencari keadilan akan tidak memiliki kepastian hukum jika para hakim MK tidak segera memilih Ketua MK yang baru. Jika MK tetap meneruskan proses hukum sengketa Pilkada tanpa pemilihan Ketua MK yang barus, maka segenap putusan MK cacat hukum.