
Jakarta,15 September 2024 .Sebagaimana diketahui Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia(PP IKAHI) pada tanggal 14 September 2024 melalui ketua umumnya Yasardin menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk tanggapan atas Publikasi Komisi Yudisial(KY) diruang Publik di Yogyakarta tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri surabaya pada Senin, 26 Agustus 2024 silam .
Prof.Dr. Abdul Latif S.H.,M.Hum sebagai Seorang Akademisi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana,Jakarta memberikan tanggapannya sebagai berikut :
“Pertama sebagai akademisi dalam bidang ilmu hukum ia mengharapkan baik KY maupun PP IKAHI sebaiknya berhenti menggunakan media publikasi, alangkah baiknya jalin koordinasi yang baik sebagai mitra pengawasan dengan KY dan diselesaikan sesuai prosedur yang telah disepakati bersama”.
Menurutnya “bila komunikasi melalui media publikasi dari pihak masing masing tanpa ada koordinasi akan berdampak buruk bagi masyarakat luas, Betapa tidak? publikasi KY di ruang publik tentang Hasil Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim masih subjektif dan bersifat dugaan ,hal inilah yang membuat resah pihak hakim”Ujar beliau.
Kemudian dalam keterangan Lanjutannya “jika ditinjau dari aspek hukum administrasi tindakan Publikasi oleh KY merupakan suatu tindakan faktual yang seharusnya tidak dilakukan, karena KY dalam fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, lagi pula KY bukan sebagai pelaksana kekuasaan yudisial melainkan sebagai lembaga pengawasan terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim, dan KY tidak boleh mencampuri teknis yudisial dalam pemeriksaan substansi Suatu perkara yang diputus oleh hakim,Melainkan harus melaksanakan kewajibannya menjaga kehormatan, keluhuran martabat hakim, bukan sebaliknya.” Tegas Beliau.
Kemudian dalam Tanggapan Kedua Abdul Latif juga berharap “sebaiknya PP IKAHI tidak perlu resah dan tidak perlu membuat pernyataan sikap kepada publik, cukup dengan konsisten dan istiqomah menjaga independensi hakim sesuai yang diamanatkan oleh hukum dalam menegakkan keadilan”.