ASAS PACTA SUNT SERVANDA DAPAT DIKESAMPINGKAN DALAM KEADAAN TERTENTU

Salah satu asas mendasar dalam perjanjian adalah asas Pacta Sunt Servanda. Asas inilah yang menjadi landasan berpikir (ratio legis) ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.
Namun demikian, dalam keadaan tertentu asas ini dapat dikesampingkan jika terdapat kepentingan lain yang harus diwujudkan. Alasan-alasan yang dapat menyimpangi adalah jika perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, ketertiban umum. Tidak hanya itu, dalam perkembangannya terdapat pertimbangan lain yang dapat mengenyampingkan asas tersebut, yakni jika ada kepentingan negara yang lebih besar atau ada kepentingan warga negara (anak) yang harus dilindungi.

Hal ini sejalan dengan Putusan MA RI No. 2021 K/Pdt/2020 yang menyatakan bahwa:

“meskipun dalam perjanjian yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat hak asuh untuk anak diberikan kepada Penggugat 7 (tujuh) hari dan kepada Tergugat 7 (tujuh) hari, akan tetapi oleh karena Penggugat tinggal di Amerika Serikat dan Tergugat dan anaknya tinggal di Indonesia, maka apabila dikabulkannya mengenai hak asuh tersebut akan sangat sulit untuk dilaksanakan. Meskipun telah ada kesepakatan dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, namun negara dan pemerintah RI wajib melindungi warga negaranya, sehingga untuk pengasuhan anak di bawah umur dipandang tepat dan adil berada dibawah pengasuhan Tergugat selaku ibunya.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *