Sistem perekrutan anggota legislatif di Indonesia tergolong sangat terbuka, siapa saja bisa mencalonkan diri melalui kendaraan (partai) pilihannya.
Pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkatan pusat, provinsi, dan juga kabupaten/kota. Persyaratan menjadi calon administrasi tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.
Peraturan ini memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 11 ayat (1) calon legislatif merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
- Berumur 21 tahun atau lebih
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah NKRI
- Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
- Berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat.
- Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan hukum tetap
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD
- Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan (Dapil)
Tetapi, terkadang untuk Background Checking Caleg tidak terlalu di perhatikan pada saat perekrutan Calon tersebut, Padahal tugas dan amanat yang akan di emban dikemudian hari sangatlah menentukan nasib bangsa kedepan.
Bisa dibayangkan jika tidak berkompeten pada bidangnya, asal jadi saja yang penting terpilih dan duduk di Senayan.
Selama ini jadi rahasia umum soal Caleg yang mengeluhkan Bensin (Modal) untuk mendapat kendaraan tertentu (Partai) sangatlah besar, Sampai-sampai terkadang ada ‘Bohir’ dibaliknya.
Modal caleg digunakan untuk berbagai macam hal, salah satunya untuk akomodasi ke daerah pemilihan. Selama masa kampanye, setidaknya caleg mengunjungi daerah pemilihan minimal 1 bulan sebanyak 2 kali. Selama kegiatan tersebut, caleg akan mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan transportasi, penginapan, makan, dan lain-lain yang jumlahnya bisa melebihi perencanaan pertama.
Selain untuk akomodasi, modal caleg biasanya digunakan untuk biaya kampanye seperti menyiapkan atribut (kaos, umbul-umbul, iklan, baliho) maupun logistik. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan branding si caleg.
Masih ada lagi yang lain? Tentu ada. Seperti untuk tim sukses, bantuan sosial, biaya pengumpulan massa, hingga biaya saksi.
Kemudian ada sejumlah faktor juga yang mempengaruhi modal caleg, seperti ukuran dan karakteristik dapil, kebijakan dan mekanisme parpol, hingga strategi dan gaya kampanye caleg.
Jika Modal yang dikeluarkan sangat merogoh kocek, lantas jika terpilih nanti, mencari balik modal atau memikirkan program panjang untuk rakyat ya justitia friends?