Dilansir dari Laman Metro Times.news Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Computer Assisted Test (CAT) untuk calon Notaris secara serentak di 35 Kantor Regional dan UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebanyak 3.526 peserta mengikuti tes ini, yang bertujuan untuk menciptakan standar seleksi yang transparan, obyektif, dan profesional.
Menurut Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, penggunaan sistem CAT merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas notaris di Indonesia. Selain melibatkan akademisi dan perwakilan notaris dalam pembuatan soal, sistem ini juga mempermudah pengawasan dan audit. CAT dianggap mampu memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan Ujian Kenotariatan Nasional (UKEN), yang sebelumnya menjadi standar sertifikasi.
“Melalui kerjasama dengan BKN dan akademisi, tes ini menjadi sarana untuk mendapatkan notaris yang kompeten dalam melayani masyarakat, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat,” ungkap Cahyo dalam arahannya.
Ujian ini tidak hanya terdiri dari soal pilihan ganda, tetapi juga ujian pembuatan akta untuk mengukur keterampilan teknis calon notaris. Pemerintah berharap, para calon yang lulus dari CAT dapat menjalankan profesi dengan standar tinggi serta berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional.