Konstitusional, Wapres Pimpin Sementara Pemerintahan Saat Presiden Ke Luar Negeri

Selama Presiden Prabowo Subianto melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menghadiri KTT APEC di Peru dan KTT G-20 di Brazil bulan November ini, maka Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memimpin pemerintahan untuk sementara waktu sampai Presiden kembali ke tanah air sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana diberitakan media massa bahwa Prabowo akan melakukan kunjungan ke luar negeri pertama setelah diambil sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 pada 20 Oktober lalu. KTT APEC akan diselenggarakan pada 13-16 November di Peru. Sementara G20 akan diadakan pada 18-19 November 2024 di Brasil.

Praktek Wapres memimpin sementara penyelenggaraan pemerintahan adalah praktek sudah lazim di Indonesia. Ketika Presiden Joko Widodo melakukan lawatan ke Australia bulan Maret lalu, Wapres Ma’ruf Amin memimpin pemerintahan sampai Presiden kembali ke tanah air.

Kalaupun ada protes terhadap peran sementara Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi pelaksana tugas presiden untuk sementara waktu sampai Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negeri, protes itu tidak memiliki nilai hukum, melainkan pandangan politis saja. Pandangan pribadi itu juga tidak mewakili suara-suara di DPR-RI, MPR-Ri dan DPD-RI serta suara-suara Pimpinan Partai Politik yang memiliki kursi di DPR-RI dan parpol-parpol non-parmenen.

Demikian pendapat saya. Terima kasih.

Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *