MEMAHAMI PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)

MEMAHAMI PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)

 

Dalam dunia peradilan, ada jenis putusan yang kerap membingungkan banyak pihak, yaitu Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau sering disingkat NO. Putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima oleh pengadilan karena adanya cacat formil.

Cacat formil yang menyebabkan gugatan dinyatakan NO bisa bermacam-macam, di antaranya:

1. Surat Kuasa Tidak Sah: Surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum harus memenuhi syarat sebagai Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1959, yang disempurnakan melalui SEMA Nomor 01 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Jika syarat ini tidak terpenuhi, gugatan dianggap cacat formil.

2. Gugatan Diajukan oleh Pihak yang Tidak Memiliki Kepentingan Hukum: Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 194 K/Sip/1971, gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum yang sah dan relevan dengan pokok perkara.

3. Gugatan Error in Persona: Error in persona atau kekeliruan pihak adalah salah satu penyebab gugatan ditolak. Kekeliruan ini bisa terjadi karena penggugat atau tergugat tidak memiliki legal standing yang sah, atau adanya ketidaktepatan dalam penentuan pihak yang seharusnya menjadi tergugat.

4. Gugatan di Luar Kompetensi: Pengadilan memiliki dua jenis kompetensi, yaitu absolut dan relatif. Jika gugatan diajukan di luar kompetensi absolut (kualifikasi perkara) atau relatif (wilayah yurisdiksi), maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

5. Gugatan Obscuur Libel: Gugatan yang kabur atau tidak jelas dalam penyusunannya disebut obscuur libel. Ketidakjelasan ini bisa membuat pengadilan menolak gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

6. Gugatan Prematur: Gugatan yang diajukan sebelum waktunya, atau sebelum terpenuhinya syarat waktu yang ditentukan oleh peraturan, disebut sebagai gugatan prematur. Gugatan semacam ini juga akan ditolak oleh pengadilan.

7. Gugatan Daluwarsa: Jika gugatan diajukan setelah masa yang ditentukan oleh hukum telah berlalu, maka gugatan tersebut dianggap daluwarsa dan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Pemahaman yang tepat mengenai berbagai alasan gugatan bisa dinyatakan NO sangat penting, baik bagi para praktisi hukum maupun masyarakat umum. Dengan demikian, pengajuan gugatan dapat dilakukan dengan lebih cermat, menghindari penolakan yang disebabkan oleh kesalahan-kesalahan formil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *