MEMBUAT LOWONGAN PEKERJAAN PALSU YANG MEMUNGUT BIAYA MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Sdr. Aso dan Sdri. Sarlina (Para Terdakwa) memuat iklan lowongan pekerjaan palsu di PT Pertamina di situs lowongan pekerjaan. Hal ini kemudian menimbulkan korban yaitu Jerolin Parabwa Aji yang mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening yang dicantumkan oleh Para Terdakwa sebagai biaya untuk mengikuti tes. Setelah uang ditransfer, nomor handphone Para Terdakwa tidak aktif lagi. Ternyata proses rekrutmen di Pertamina dilakukan secara terpadu bersamaan dengan BUMN lainnya, sehingga pelamar harus mendaftar secara online melalui situs web resmi, lagi pula lowongan pekerjaan tersebut belum dibuka.

Pengadilan Negeri Pinrang memutuskan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) UU No. 11/2008 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara kepada Para Terdakwa. Akhirnya Mahkamah Agung di dalam putusan kasasi menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar serta mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan dan karena itu kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2387 K/Pid.Sus/2024, tanggal 2 April 2024.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef70e066681cc8a1d2313532343136.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *