Press Release
Prof Dr. Andi Asrun SH MH
Guru Besar Hukum Konstitusi Pascasarjana Universitas Pakuan
Apapun Putusan PTUN Jakarta tidak akan dapat secara hukum menghalangi Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden di hadapan MPR RI pada 20 Oktober 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran tersebut didasarkan atas Putusan MK tanggal 22 April 2024. Putusan MK itu menguatkan Putusan KPU tentang Paslon Presiden-Wapres peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024, yaitu Prabowo-Gibran. KPU RI kemudian menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres Terpilih 2024-2029.
Sekalipun dapat diajukan upaya banding atas Putusan PTUN Jakarta hari ini, tetapi pelantikan Prabowo-Gibran akan tetap dapat dilakukan pada 20 Oktober 2024. Lebih lagi PTUN Jakarta jelas tidak mengeluarkan Putusan Penundaan Penetapan Pasangan Capres Prabowo dan Cawapres Gibran. Gugatan PDIP ini juga daluarsa karena Putusan KPU tentang Penetapan Paslon Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres 2024 telah melampaui tengat waktu 90 hari untuk digugat.
Gugatan PDIP itu juga lemah dari segi pembuktian karena KPU RI telah melakukan langkah-langkah hukum memperkuat proses pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029 bersama MPR RI. Gugatan ini kehilangan momentum politik ketika Puan Maharani secara aklamasi dipilih oleh seluruh anggota DPR RI untuk kembali memimpin DPR RI. Keterpilihan Puan Maharani memperlihatkan situasi politik kondusif menjelang pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober ini.
Demikian pendapat saya.
Terima kasih,
Prof. Dr. Andi Asrun SH MH