Tahukah Sobat Justitia.id, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata cara pengajuan Keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sebagai pedoman dalam pengajuan keberatan atas Penetapan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. PERMA ini memuat aturan yang rinci, mulai dari pasal 1 hingga pasal 30, yang mengatur tata cara serta mekanisme pengajuan keberatan.
pada Pasal 1 hingga Pasal 5, mendefinisikan istilah-istilah penting seperti Istilah,kewenangan pengadilan, makna keberatan hingga Jangka Waktu pengajuan Keberatan, kemudian pada Pasal 8 ayat 1 hingga 27 ayat 4 menjelaskan prosedur pengajuan keberatan di Pengadilan Negeri, termasuk para pihak yang mengajukan, Putusan Kasasi, hingga prosedur mengenai nilai ganti kerugian .
Terakhir, Pasal 29 ayat 1 dan 2 hingga Pasal 30 memberikan ketentuan penutup yang meliputi penetapan hari sidang, Penetapan ketua pengadilan hingga tahapan proses pengambilan ganti kerugian .
Dengan adanya PERMA No. 3 Tahun 2016, Mahkamah Agung memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam proses pengadaan tanah, sekaligus memastikan bahwa proses tersebut berlangsung adil dan transparan. Berikut lampiran lengkap nya: https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/PerMA_3_2016_UPLOAD.pdf