Kolegialitas Direksi dalam Perwakilan Perseroan: Kewenangan yang Diatur oleh Anggaran Dasar

 

Dalam dunia bisnis, Direksi memegang peranan penting dalam mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan penjelasan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) 2007, sistem perwakilan direksi bersifat kolegial. Artinya, setiap anggota direksi memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan. Namun, demi kepentingan perseroan, Anggaran Dasar (AD) dapat menetapkan bahwa perseroan hanya diwakili oleh anggota direksi tertentu.

Hal ini didukung oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 2332K/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa seorang anggota direksi atau direktur dapat bertindak langsung mengajukan gugatan atas nama perseroan tanpa perlu surat kuasa khusus dari presiden direktur atau pemegang saham lainnya. Putusan ini menegaskan bahwa perseroan sebagai badan hukum dapat diwakili oleh setiap anggota direksi.

Namun, penting untuk diingat bahwa kewenangan direksi tidak bersifat absolut. Pasal 92 ayat (2) UUPT 2007 dengan tegas membatasi kewenangan direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan. Direksi harus bertindak sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat serta berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh UUPT dan/atau Anggaran Dasar perseroan.

Pemahaman yang tepat mengenai batasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan direksi tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku dan demi kepentingan terbaik perseroan. Pengetahuan ini tidak hanya penting bagi para anggota direksi, tetapi juga bagi pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pengelolaan perseroan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *