Mahasiswa MKn Pascasarjana Universitas Jayabaya dan beberapa notaris dari berbagai wilayah di Indonesia mengunjungi Mahkamah Konstitusi guna mendukung permohonan Uji Materi perpanjanngan usia notaris dalam UU Jabatan Notaris.
Sebagaimana diketahui 22 notaris mengajukan permohonan Uji materi terhadap batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.
ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris mengatur mengenai batas usia Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, yaitu telah berusia 65 tahun. Sedangkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris menyatakan bahwa batas usia Notaris dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang berlaku.
Pemohon mendalilkan dalam permohonannya bahwa dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun.
Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, sehingga para pemohonan berpendapat bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris adalah bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945