Jakarta, 19 November 2024, Dalam keterangan Pers Nya Prof. Dr Andi Muhammad Asrun, S.H.,M.H Pelaporan dugaan perkara pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UUD ITE terhadap Said Didu bersifat minor, karena kritik terhadap “implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional PIK 2 di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang”
masih dalam area kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi
Kritik Said Didu juga harus dilihat dalam konteks upaya menjaga munculnya kerugian bagi ratusan ribu warga yang akan tergusur dari pemukimannya akibat proyek PSN PIK-2 tersebut di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Pihak Kepolisian RI sebagaiknya berhati-hati dalam menangani pelaporan kasus pidana ini, karena iseu ini sangat sensitive berkaitan dengan hajat hidup ratusan ribu warganegara yang memiliki hak hidup dan hak bertempat tinggal sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Jika lemah unsur pidananya, maka sebaiknya proses pemeriksaan terhadap Said Didu dihentikan.
Namun, Said Didu juga seharusnya menempuh langkah hukum dan Langkah politik terhadap proyek “PSN-PIK-2”. Mantan Sekretaris Menteri BUMN itu dapat menempuh “uji materi terhadap Keputusan Presiden PSN PIK-2 ke Mahkamah Agung” untuk meminta pembatalan atas kebijakan pemerintahan era Presiden Jokowi itu. Ini langkah hukum untuk menguji apakah Keputusan Presiden Jokowi itu melanggar undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Langkah lebih bermakna daripada menyampaikan wacana telah terjadi “trading influence” dalam implementasi proyek “PSN-PIK 2” ini.
Saya juga menyarankan agar Said Didu juga menyampaikan permasalahan implementasi proyek “PSN-PIK 2” kepada DPR-RI. Lembaga perwakilan rakyat ini akan mengkaji opsi untuk meninjau ulang proyek strategis nasional tersebut. DPR-RI memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap langkah pelaksakaan proyek pembangunan oleh Pemerintah. Dan saya kira Presiden Prabowo akan mendengar suara-suara wakil rakyat tersebut.
Juga Said Didu dapat saja mengajukan “citizen lawsuit” terhadap proyek “PSN PIK-2” kepada pengadilan negeri di wilayah hukum “Serang dan Tanggerang” atau sekalian di Pengadilan Negara Jakarta Pusat tempat kedudukan Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Kepala Daerah di wilayah “Provinsi Banten” tersebut. Gugatan ini akan membuka peluang untuk mencegah kerugian di pihak ribuan penduduk yang akan terkena dampak atas proyek “PSN PIK-2”.