Agar suatu perjanjian jual-beli menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
– Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
– Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
– Suatu pokok persoalan tertentu;
– Suatu sebab yang tidak terlarang
Bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati baik sebagian maupun seluruhnya?
Apabila terjadi wanprestasi maka ada beberapa hal yang dapat terjadi:
Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.
Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.
Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi.
Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 704 K/Sip/1972 yang menyatakan bahwa:
“Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, maka dalam hal terjadi wanprestasi dari satu pihak oleh karena tidak membayar harga yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli”