PENCURIAN DAN PERAMPASAN PAKSA KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR KOTA BIMA

 

Foto advokat Mashudin

Justitia.id- Seorang pria Kota Bima melaporkan aksi perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh debt collector dari perusahaan leasing. Mobil yang dirampas jenis Daihatsu Ayla  B 2917 BOT, Pemilik mobil diketahui bernama Zahra Indita Putri,. Mobil milik Zahra ini diambil paksa saat dipinjam temannya yang bernamaFahmi dan Iwan , kuasa hukum Mashudin Atas insiden ini,lalu melaporkan ke polisi polres bima kota

“Kan Fahmi dan Iwan ini tidak ada hubungannya dengan Clipan finance, dia di sini kan hanya peminjam mobil, tapi penarikan mobil ini pada saat mobi parkir di  pinggir jalan raya gajah mada lingkungan karara kota bima” sejatinya penyitaan tugas dan kewenangan kepolisian sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana di atur dalam Pasal 16 adalah  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan namun disini leasing tidak boleh menarik kendaraan di jalan secara paksa. Penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130. PMK.010.2012 jika Leasing melakukan secara paksa dapat diancam melakukan perbuatan pidana dalam pengambilan kendaraan secara paksa tanpa kesepakatan atau pengakuan mengenai wanprestasi.,tentunya eksekusi kendaraan yang macet di kreditur adalah kewenangan pengadilan setelah ada penetapan dari pengadilan. kuasa hukum Mashudin, Kamis (26/9/2024).

Fahmi dan Iwan menambahkan saat perampasan tersebut mobil sedang di parkir di pinggir jalan gajah mada lingkungan karara,, Fahmi sempat mengalami ancaman melalui telepon dan dipaksa membawa kunci serta dapat dipastikan tidak menandatangani surat pelepasan kendaraan, aksi para debt collector membongkar ban depan mobil, menderek mobil lalu menduplikat kunci kendaraan dan mengambil barang-barang milik korban si peminjam mobil adalah tindakan pengelapan hak,  pelaku penggelepan masih didalami namun dugaan sementara di lakukan oleh group inisial M alias j dkk, . Fahmi pun dilarang berkomunikasi dengan pemilik mobil, terang Mashudin

Fahmi dan Iwan dipaksa hadir membawa kunci mobil dari rumahnya untuk mendatangi pihak debt collector di jalan raya gajah mada, kejadian tersebut tanpa meminta tanda tangan surat penyerahan kendaraan dari para korban yang meminjam atau yang bertanggung jawab terhadap kendaraan ayla B 2917 BOT, secara serta merta pihak debt collector langsung menarik secara paksa dengan cara menarik mengunakan mobil drek, tapi nggak boleh komunikasi dengan si peminjam mobil dengan nada ancaman karenaFahmi dan Iwan  hanya pinjam pakai kendaraan dan yang memiliki hubungan hukum dengan debt collector adalah pemilik mobil, ini ada komunikasi dua arah yang mengandung unsur ancaman,” jelas Mashudin.

Lebih lanjut, Mashudin menyebut perampasan diduga terjadi karena Zahra Indita Putri,selaku pemilik mobil menunggak pembayaran angsuran selama 2 bulan dan Saat hendak membayar rupanya telah terblokir  viritual akun Zahra pemilik mobil, pemblokiran tersebut bersumber dari pihak leasing Clipan finance “Saat  mau membayar tunggakan angsuran dua bulan, ternyata virtual akun dia sudah terblokir, dan setelah di telepon oleh pemilik kendaraan dengan tujuan memohon membuka blokir dan pihak Clipan finance pendanaan mrnanggapi dengan  menyetujui dan membuka sistem pembayaran lalu korban saudara Fahmi melakukan pembayaran tunggakan angsuran 2 bulan sesuai petunjuk aplikasi BCA mobile bangking dan setelah para korban membayar lunas tunggakan 2 bulan angsuran,  pihak ketiga debt collector tetap kekeh tidak mau memberikan mobil pada korban padahal kedua belah pihak yang berjanji antara Clipan finance dan  Zahra Indita Putri telah selesai transaksi karena Clipan finance telah menerima hak dan Zahra  telah melunasi kewajiban angsuran,  seharusnya disadiri oleh debt collector karena kedua belah pihak telah memenuhi hak dan kewajibannya ” tutur Mashudin.

Angsuran Zahra Indita Putri tiap bulan sebesar Rp 3.115.000., Fahmi dan Iwan pun diminta bantu untuk membayar tunggakan angsuran namun perhitungan biaya penarikan mobil sebesar Rp 18 690.000 dari debt collectorm  lalu dibebankan pada korban untuk membayar, hal itulah yang tidak diterima oleh para korban. Padahal menurut Mashudin biaya penarikan tidak ada di dalam klausul surat perjanjian kredit. Atas kejadian itu si korban melaporkan dugaan perbuatan pidana dengan Pasal 368 terkait perampasan dan pencurian serta terlapor nya oknum debt collector berinesial M alias J dkk,” papar Mashudin.

Mashudin menjelaskan penarikan kendaraan dari leasing seharusnya disertai dengan surat tugas dan rangkaian prosedur lainnya dan dicek oleh kedua belah pihak barang-barang apa saja yang ada dalam mobil  serta diserah terimakan dengan pemilik Namun pihak oknum debt collector kerja secara serampangan alias tidak procedural, “Ketika ditanya (tidak ada surat tugas) tidak ada. Mengacu pada peraturan menteri keuangan, itu tidak boleh menarik barang jaminan fidusia tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak, apalagi debt collector  berinesial M alias J dkk ini tidak termasuk ke dalam kedua belah pihak yang melakukan perjanjian fiducia,” kata Mashudin.

Kanit SPKT Polres Bima kota mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Kejadian perampasan mobil tersebut pada hari selasa tanggal 24 September 2024.”Laporannya adalah perampasan mobil dan pencurian barang-barang milik si korban yang ada dalam mobil oleh oknum debt collector tertanggal 24 September 2024 lalu.. Laporan telah di terima oleh pihak kepolisian dan akan segera di tindak lanjuti,” terang Mashudin.

Menurutnya, proses pengambilan mobil oleh leasing memang ada aturannya. Misalnya dengan menyurati terlebih dahulu, membawa berita acara serah terima, akta dan juga dilakukan oleh kedua belah pihak antara leasing dengan pemilik mobil. “Harusnya leasing menarik mobil saat berada atau dibawa oleh pemilik,” kata Mashudin.

Para Korban melakukan pengecekan kendaraan dan mau mengambil barang-barang milik korban yang ada dalam mobil yang di parkir oleh saudara berinesial M alias J dkk ditempat parkir , barang-barang berupa makanan, charger, parfum, sepatu dan ban serep raib di duga di ambil oleh oknum berinesial M alias J dkk, seharusnya sikap para debt collector lebih fokus menyelesaikan masalah fiducia antara pemilik mobil dengan Clipan finance, barang-barang si korban peminjam mobil harusnya di lindungi dan di amankan karena tidak ada hubungan hukum antara barang-barang milik peminjam mobil dengan perjanjian fiducia yang di lakukan oleh debitur dan kreditur

Atas polemik tindakan kejahatan yang meresahkan warga kota Bima yang dalam dugaan di lakukan oleh oknum debt collector, semoga APH Kapolres bima kota memberikan atensi khusus atas perkara nomor: aduan/N/1012/IX2024/NTB/ResBima Kota agar ada efek jera atau tidak terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *